Setelah Berjuang 6 Tahun, Kemendagri Akhirnya Restui Pembentukan Kecamatan Kranggan

Setelah Berjuang 6 Tahun, Kemendagri Akhirnya Restui Pembentukan Kecamatan Kranggan

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Impian Pemkot Mojokerto menambah kecamatannya akhirnya jadi kenyataan. Program pemekaran wilayah administrasi Kota Mojokerto yang enam tahun diperjuangkan tercapai.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menelurkan rekomendasi terkait pembentukan kecamatan baru di wilayah Kranggan Kota Mojokerto.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

"Alhamdulillah Direktur Jenderal Kemendagri menyampaikan langsung surat persetujuan pembentukan Kecamatan Kranggan tadi pagi," papar Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Rabu (11/5).

Persetujuan itu, lanjut Dodik, tertuang dalam surat bernomor 138/2058/BAK tertanggal 18 April 2016 dan ditandangani langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo. "Kalau ke padanya untuk Gubernur Jatim. Sedangkan Wali Kota dan Ketua DPRD hanya mendapatkan tembusannya saja," tandasnya.

Ia menyebut, terdapat enam poin penting yang tertera dalam surat itu. Di antaranya soal hasil evaluasi terhadap Raperda pembentukan Kecamatan Kranggan yang telah memenuhi persyaratan, juga soal hasil evaluasi dan rekomendasi Gubernur Jawa Timur yang menyatakan pembentukan Kecamatan Kranggan sangatlah layak, soal pemberian nomor register Perda oleh Gubernur untuk penetapan Raperda menjadi Perda serta tahapan pemberian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Jika enam poin tersebut terpenuhi, Insya Allah tanggal 20 Juni nanti Kecamatan Kranggan bisa dilaunching. Itu sebagai kado Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-98," cetusnya.

Masih menurut Dodik, Pemkot Mojokerto telah melakukan serangkaian persiapan dalam menyambut lahirnya kecamatan baru itu. Di antaranya, telah menyiapkan aset daerah berupa tanah seluas 2,5 hektar di Kelurahan Kranggan.

Menurutnya, tanah itu nantinya diperuntukkan sebagai kantor Kecamatan, kantor Polsek, Koramil dan Puskesmas. "Tanah yang diperlukan untuk pembangunan gedung Kecamatan, Polsek, Koramil dan Puskesmas telah dipersiapkan. Tapi untuk sementara, bekas kantor Dinas P dan K di Jalan PB Sudirman akan dijadikan alternatif sebagai kantor kecamatan baru," terangnya.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Dodik menambahkan, pemecahan wilayah tersebut tujuannya untuk peningkatan pelayanan. Sehingga warga Kota Mojokerto tidak perlu khawatir terkait pelayanan. Menurutnya, semua penggantian identitas seperti KTP, KK serta Akta Kelahiran akan diganti oleh Pemkot Mojokerto secara bertahap.

"Masyarakat gak perlu cemas terkait perubahan ini, pelayanan tetap jalan seperti biasanya dan perubahan surat administrasi kependudukan akan disesuaikan nantinya," harapnya.

Seperti diketahui, Pemkot Mojokerto yang hanya terdiri dari 2 Kecamatan dengan 18 Kelurahan, akan dijadikan 3 Kecamatan dengan masing-masing Kecamatan terdiri dari 6 kelurahan. Jadi nantinya Kota Mojokerto akan memiliki 3 Kecamatan. Yakni Kecamatan Magersari, Kecamatan Kranggan dan Kecamatan Prajurit Kulon. Yang mana masing-masing kecamatan akan memiliki 6 Kelurahan. Sehingga akan mempunyai komposisi 6,6,6. (yep/rev)

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO