Tanpa Pengacara, ​Tahanan yang Pernah Kabur Divonis 12 Tahun

Tanpa Pengacara, ​Tahanan yang Pernah Kabur Divonis 12 Tahun ?Borgol yang membelit tangan Agung Prasetyo akan dibuka oleh petugas Kejaksaan Negeri. Foto:nur faishal/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) – Agung Prasetyo kena batunya. Terdakwa perkara narkoba yang sempat membuat pening Kejari Tanjung Perak Surabaya karena kabur saat hendak dibawa dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng ke PN Surabaya itu menerima vonis berat, Senin (19/5/2014). Oleh Majelis Hakim yang diketuai Ekowati ia divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Vonis ini sama alias conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim memvonis seberat itu dengan beberapa pertimbangan memberatkan, salah satunya karena ia kabur jelang tuntutan. ”Yang meringankan terdakwa berterus terang,” kata hakim Ekowati. Agung memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca Juga: 6 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali

Vonis dibacakan hakim tanpa kehadiran Arifin, pengacara terdakwa yang ditunjuk pengadilan (prodeo). ”Bagaimana, apakah vonis mau dibacakan tanpa kehadiran pengacara?” tanya hakim Ekowati. Terdakwa Agung mengiyakan dengan anggukan kepala.

Sebelum vonis dibacakan, hakim juga bertanya perihal terdakwa memutuskan diri untuk kabur dua minggu lalu. Dengan terbata-bata Agung menjawab bahwa dirinya kabur karena takut ditagih utang di dalam rutan. Informasi beredar, ia memiliki utang bisnis narkoba. Ia juga mengaku sebenarnya tidak berniat untuk kabur.

Saat ia dikeluarkan dari dalam rutan dan masuk ke dalam bus tahanan, ia mengaku keluar lagi untuk kencing ke kamar mandi di sebuah toilet di halaman luar rutan. ”Saya hanya kencing di dalam kamar mandi,” kata Agung. ”Setelah kencing, bus tahanan sudah berangkat. ”Saya ditinggal,” ujarnya. Majelis hakim tersenyum mendengar pengakuan itu dengan mimik tidak percaya.

Baca Juga: Ditinggal Tidur saat Jaga, 7 Tahanan Polres Pasuruan Berhasil Kabur

Sementara itu, ditemui di ruang sidang Tirta pengacara terdakwa, Arifin, terlihat kaget ketika ditanya wartawan alasan tidak hadir di sidang terdakwa Agung. Saat Agung disidang, ia mengaku tengah mendampingi kliennya dalam perkara lain. Ia mengaku tidak tahu kalau Agung sudah divonis. ”Tapi sudah diputus?” tanya dia.

Arifin mengatakan, sebenarnya dia sudah menyiapkan pledoi (nota pembelaan) Agung di sidang kemarin. Ia lantas menunjukkan berkas nota pembelaan kliennya kepada wartawan. ”Saya mintakan klien saya hukuman ringan,” tandasnya. Alasannya, lanjut dia, anak kedua Agung yang masih berumur 1 tahun menderita penyakit bocor paru-paru.

Agung Prasetya ramai diberitakan dua mingguan ini karena kabur saat proses dibawa dari Rutan Medaeng ke PN Surabaya. Ia berhasil mengecoh empat petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya dan empat polisi bersenjata yang mengawal. Setelah perkara yang divonis, ia juga akan menjalani sidang perkara narkobanya yang lain.

Baca Juga: 2 dari 7 Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur Kembali Ditangkap, 5 Masih Buron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO