Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah menunjukkan foto terdakwa Yosep yang berhasil kabur. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yosep Bao Open alias Wilhelmus bin Pehang (38), tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (2/12/2021), kemarin.
Sebelum berhasil kabur, tahanan kasus pencurian dan penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan itu berhasil melukai seorang petugas kejaksaan bernama David. Korban mengalami luka lebam di wajah dan kaki akibat duel dengan pelaku.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Polisi Gadungan Pemalak Warung Dibekuk di Duduksampeyan Gresik
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
Yosep sendiri dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pekan depan. Dalam nomor perkara 354/Pid.B/2021/PNGsk Pengadilan Negeri Gresik, mendakwa terdakwa melanggar pasal 362 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP subsider pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menjelaskan terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada pekan depan.
Namun, rupanya masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi sehingga harus diantar kembali ke Mapolsek Driyorejo. Akhirnya, Yosep dibawa kembali ke Mapolsek Driyorejo oleh petugas dari Kejari Gresik.
"Terdakwa Yosep juga belum menjalani vaksinasi Covid-19," katanya.
Nah, saat tiba di Mapolsek Driyorejo, Yosep beralasan ingin buang air besar. Petugas Kejari Gresik pun membuka borgol terdakwa. Kemudian Yosep masuk kamar mandi.
Ternyata di dalam kamar mandi Yosep memiliki rencana tersembunyi untuk kabur saat adzan Maghrib berkumandang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




