SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelahsebelumnya anggota Crime Hunter Polsek Genteng berhasil menangkap Agung dan Helmi saat pesta sabu, ketika dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk pemasok serbuk haram tersebut yakni M Barmin (35) warga Jalan Ampel Kembang Surabaya.
Pria yang kesehariannya berjualan minyak wangi di Ampel tersebut mengaku menjual sabu untuk mencari tambahan uang dan terkadang dipakai nyabu sendiri karena pelaku juga sudah kecanduan narkoba jenis sabu tersebut. Kepada petugas tersangka yang berbadan gemuk ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Pungky warga jalan Kunti Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kompol Danny, Kapolsek Genteng mengunggkapkan, pengedar ini tertangkap anggota Crime Hunter Polsek Genteng setelah melakukan pengembangan terhadap Helmi yang mengaku bahwa barang yang ia konsumsi diperoleh dari saudara M. Parmin yang berada di Jalan Ampel Kembang Surabaya. Setelahmengetahui identitas pemasok sabu tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Semua barang bukti ditemukan di lantai dua rumah tersangka di dalam kamar pelaku,"imbuh mantan Jambangan satu ini. "Namun petugas tetap mengamankan Pungky dan kini diamankan di BNNK Kota Surabaya, karena saat dites urine positif konsumsi sabu,"tutup Danny.
Dari hasil penggerebekan tersebut Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 21 poket plastik kecil yang berisi sabu siap edar,9 butir pil ekstasi warna kuning,uang tunai 250 ribu,satu unit handphone dan satu timbangan elektrik. Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya hingga 25 tahun. (hb)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News