JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda pidana khusus di MA, diduga mengatur perkara dan menentukan nama majelis hakim yang akan memutus suatu perkara.
Hal tersebut terungkap saat keduanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5).
Baca Juga: Dua Hakim Tipikor Ditangkap KPK, DPR Desak MA Direformasi Total
Saat persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah.
Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara. Dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah.
Beberapa di antaranya, perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.
Baca Juga: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang
Mengenai salah satu perkara yang berasal dari Mataram, Andri meminta kepada Kosidah agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi perdata dalam perkara tersebut. Adapun perkara yang dimaksud adalah perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.
Kemudian, dalam percakapan lainnya, Andri meminta agar beberapa perkara diputus oleh majelis hakim yang diinginkan. Tak hanya itu, keduanya juga membicarakan jumlah uang yang diperlukan untuk pengurusan perkara-perkara tersebut.
Melihat hal tersebut, hakim kemudian menanyakan apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.
"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri. Andri kemudian mengakui bahwa ia pernah menerima uang.
"Ada Yang Mulia, Rp 500 juta dari perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru," kata Andri.
Menurut Andri, uang tersebut diberikan oleh seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru.
Uang tersebut diberikan sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang beperkara. "Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," kata Andri.
Dalam persidangan ini, Ichsan Suaidi didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut dimaksudkan agar Andri membantu menunda pengiriman salinan putusan kasasi dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Inilah potongan percakapan Andri dan Kosidah --dibuat model SMS:
Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa
Kosidah: Ya mas andre
Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)
Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?
Andri: Pemerintahan Mba
Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA
Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mba?
Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana
Andri: Saya sudah ada di situ belum?
Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya
Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas
Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?
Kosidah: Ok
Andri: Mba untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu
Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi
Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan. (kcm/mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News