SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Nasib malang menjerat Siti (18), warga Desa Kedung Duwo, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Janda muda ini, diperkosa bergilir 14 remaja belasan tahun, seusai pesta miras. Uniknya, perkosaan ini berlangsung selama 4 hari berturut-turut, akhir April lalu. Polres Situbondo, akhirnya bisa menangkap delapan pelaku. Dari jumlah itu, enam di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara masih enam tersangka, Kemungkinan akan bertambah,” ujar Kapolres Situbondo, AKBP Puji Hendro Wibowo dalam jumpa persnya di Mapolres, Jum'at (20/5). Delapan pelaku yang berusia 17 hingga 22 tahun itu, berinisial SR, FR, YP, IP, AF, AR, JS, dan WM.
Baca Juga: Kebanyakan Nonton Video Porno, Siswa MTs di Situbondo Cabuli Bocah Tujuh Tahun
Kejadian pemerkosaan itu berlangsung selama 4 hari, terhitung mulai tanggal 28 April sampai 1 Mei 2016. Di hari pertama, Kamis siang, korban diajak minum lalu digilir oleh enam orang di Muara Sompelan Mimbo. Hari kedua, Jum'at malam korban digilir tiga orang, Pada siang harinya, Jum'at, Siti digilir lima orang. Lalu, malam Sabtu 1 orang. Sabtu siangnya, dia digilir lima orang. Dan, malam minggu ada satu orang, kemudian hari Minggu, 1 orang. Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu diajak minum. Setelah mabuk, korban diancam dan merasa ketakutan sampai pingsan. Di saat pingsan itulah para tersangka menyetubuhi korban.
Keluarga korban pun melaporkan kasus itu beberapa hari setelah kejadian. Itu pun, setelah Siti dirawat di RS di Banyuwangi. "Setelah mendapat laporan, kami langsung membentuk tim, untuk melakukan invistigasi, terdiri dari reserse, intel, di bawah pimpinan Kasat Reskrim. Dalam waktu 24 jam, para pelaku bisa diungkap," kata Kapolres.
Yang menarik, para pelaku yang memperkosa itu, harus membayar Rp 100 ribu per orang kepada Risma, teman korban, untuk `menikmati’ tubuh korban. Risma, sang penjual tubuh janda muda tak berdaya itu, diketahui warga Jangkar Situbondo. Namun di hadapan petugas, Risma dan para pelaku itu kompak membantah tuduhan itu. Mereka menuding, justru si korbanlah yang mengajaknya.
Baca Juga: Minta Diantar Pulang, Gadis ABG di Situbondo malah Diperkosa 3 Pemuda di Kebun Tebu
"Masih didalami kemungkinan tindak pidana lainnya. Jika dalam penyidikan ternyata dia memperjual belikan korban, kita akan segera jadikan tersangka," tegas Kapolres.
Kapolres menerangkan, tindakan para pelaku yang mencekoki minuman keras lalu memperkosa korban sangat tidak dibenarkan. "Mereka akan dijerat dengan pasal 286 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News