Minta Diantar Pulang, Gadis ABG di Situbondo malah Diperkosa 3 Pemuda di Kebun Tebu

Minta Diantar Pulang, Gadis ABG di Situbondo malah Diperkosa 3 Pemuda di Kebun Tebu Kedua pelaku pemerkosaan digiring ke sel tahanan Mapolres Situbondo. foto: BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Seorang gadis berumur 16 tahun berinisial TL, warga Kecamatan Asembagus Situbondo, menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda. Dia diperkosa secara bergilir di areal perkebunan tebu Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus.

Menurut Kasat Reskrim Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta, kejadian berawal saat korban diajak kumpul oleh para pelaku, kemudian diantar pulang, namun tidak sampai rumah.

Baca Juga: Kebanyakan Nonton Video Porno, Siswa MTs di Situbondo Cabuli Bocah Tujuh Tahun

"Korban disetubuhi dengan cara digilir dan dipaksa. Ada yang memegang tangannya dan ada yang melakukan persetubuhan," kata AKP I Gede Lila Buana Arta, Kamis (20/10).

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, ada 4 pelaku yang melakukan pemerkosaan ini.

Peristiwa pemerkosaan berawal saat korban TL mendatangi rumah temannya berinisial RS (16) dengan maksud mengambil baterai ponsel. Selanjutnya korban dan RS menuju ke SMK. Korban menunggu di luar dan RS masuk ke dalam untuk mengambil baterai ponsel.

Baca Juga: Gila! ABG di Situbondo Digilir 14 Remaja selama 4 Hari Berturut-turut, 8 Pelaku Ditangkap

Setelah itu, korban dan RS berjalan ke utara dan bertemu dengan DN. Mereka selanjutnya menuju ke kawasan perkebunan tebu di Banongan. Saat di jalan, korban dan dua temannya bertemu dengan AS serta temannya yang belum diketahui identitasnya menuju ke sebuah gubuk.

Setibanya di gubuk, AS pergi untuk membeli menuman keras. Selang beberapa menit, AS datang bersama FR. Di gubuk tersebut, AS bersama FR dan dua rekannya yang belum diketahui identitasnya melakukan pesta miras.

Setelah mirasnya habis, AS pamitan dan korban minta diantar pulang. Namun, bukannya mengantar pulang langsung ke rumah, di tengah perjalanan pulang, AS malah membawa korban TL ke areal perkebunan tebu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Pada saat keduanya asyik berhubungan, tiba-tiba FR datang memaksa dan mengancam akan memberitahukan kepada kedua orang tuanya jika keinginannya tidak dilayani korban.

Baca Juga: Siswi SMP di Situbondo Digilir 7 Pemuda di Pantai Pathek hingga Pendarahan

Korban dipegangi dua pelaku yang belum diketahui identitasnya lalu diperkosa secara begiliran. Sayangnya, kelakuan pemuda tersebut diketahui warga dan langsung digerebek. Hasilnya FR dan korban diamankan, sedangkan AS beserta dua rekannya yang belum diketahui identitasnya melarikan diri.

"Pelaku pemerkosaan untuk sementara ini masih dua orang yang diamankan, sementara untuk yang satu orang masih kita buru," ujar AKP I Gede Lila Buana Arta.

Ia melanjutkan. Dari hasil penyelidikan sementara, ada tiga orang yang melakukan persetubuhan, sementara untuk yang satu orang masih belum melakukannya, karena keburu diketahui oleh warga.

"Tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan Anak. Pasal 76 Jonto 81, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Perwira asal Bali ini. AKP I Gede Lila Buana Arta. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO