SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sungguh malang nasib salah satu siswi SMP di Kabupaten Situbondo yang diperkosa oleh tujuh pemuda secara bergiliran. Perbuatan bejat itu dilakukan di Pantai Pathek Desa Gelung Kecamatan Panarukan. Korban yang masih berumur 14 Tahun, pasrah sebab sebelum diperkosa korban diancam terlebih dahulu hingga merasa ketakutan.
Saat ketakutan itulah gerombolan pemuda dengan leluasa menindih tubuh gadis yang belum cukup umur itu, bahkan sampai mengalami pendarahan. Salah satu pelakunya warga desa wringin anom kecamatan panarukan berinisial IN (30).
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Kini kasus perkosaan anak di bawah umur ini sedang dalam penyelidikan polisi.
"Kemarin laporannya sudah kami terima. Sekarang kasusnya dalam penanganan Unit PPA Satreskrim. Masih dalam penyelidikan," kata Kasubbag Humas Polres Siubondo, Ipda Nanang Priyambodo, Kamis (7/4).
Keterangan yang diperoleh, aksi pencabulan yang dialami gadis mungil itu terjadi Senin (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban bersama dengan sejumlah temannya sedang nongkrong di warung tepi Pantai Patek Desa Gelung Kecamatan Panarukan. Tiba-tiba, pelaku IN dan seorang temannya datang, lalu mengajak korban keluar dari warung dan duduk di tepi pantai.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Di tempat inilah, korban kemudian diancam agar melayani hasrat birahi para pelaku. Melihat korban pasrah karena ketakutan, IN yang sudah puas kemudian memanggil 6 teman lainnya. 6 orang ini kemudian menggilir korban hingga mengalami pendarahan.
Sambil menahan sakit, korban beranjak pulang dan menceritakan kejadian yang baru dialami ke ibunya. Karena kaget, korban langsung dilarikan ke RSUD Situbondo.
"Semuanya sekitar 7 orang pak. Salah satunya ada teman sekolah saya," kata korban sambil ditemani oleh ibunya saat diperiksa
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Sampai saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo masih memburu para pelaku. Selain mendalami keterangan dan memintai keterangan saksi-saksi, penyidik juga telah meminta visum et repertum korban ke rumah sakit.
"Para pelaku masih diburu. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Ipda Nanang yang pernah menjabat Kanit Tipikor ini. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News