SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Crime Hunter Polsek Sukomanunggal, Surabaya berhasil mengamankan pelaku pengedar pil dobel L (Pil Koplo) di Kawasan Pakis Tirtosari Gg. 16 Surabaya. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 20.200 butir pil koplo siap edar yang disimpan pelaku dalam rumah.
Pelaku bernama Sulis Setyawati (23) warga Jalan Pakis Tirtosari Gg 16 Surabaya. Ketika ruma gadis berambut panjang ini digerebeg, Polisi mendapatkan ribuan butir poil koplo.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran pil koplo di kawasan Pakis Tirtosari Surabaya.
“Guna mengetahui kebenaran informasi tersebut kita perintahkan anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan kasus tersebut,”jelas Kapolsek Sukomanunggal Kompol Yulianto, SH, seperti dikutip dari HARIAN BANGSA, Senin (23/5).
Masih kata Yulianto, di rumah tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kantong kresek besar warna hitam yang berisikan 19 bungkus (19.000 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L yang ditemukan di kamar mandi. Selain itu juga 1 kantong kresek kecil warna hitam yang berisikan 24 bungkus (1.200 butir) pil warna putih yang bertuliskan dobel L, 2 bungkus klip bening berjumlah 100 butir, 1 bungkus tas kresek kecil warna hitam isi 50 lembar yang ditemukan di ruang tamu.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
”Pelaku dan juga barang bukti sejumlah 20.200 pil double LL dibawa ke polsek sukomanunggal Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eko/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News