Selama Dua Bulan, Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Senilai Rp 21 M

Selama Dua Bulan, Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Satwa Senilai Rp 21 M Petugas menunjukkan gading gajah dari Tiongkok dan kura-kura (foto bawah) saat konpers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (26/5). foto: merdeka.com

TANGERANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea dan Cukai Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa yang dilindungi senilai Rp 21,2 miliar. Penggagalan penyeludupan itu dilakukan dalam dua bulan.

Penggagalan pertama dilakukan pada 22 Maret. Sebanyak 42 ekor kura-kura diselundupkan dari Hong Kong oleh seorang penumpang berinisial CHR.

"Dia menyembunyikannya di bagasi bagian bawah, semuanya masih hidup dan dilakban," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Sitomorang, Kamis (26/5) dilansir metrotvnews.com.

Lalu pada 22 April petugas menemukan seekor biawak hidup yang diikat dalam sebuah paket. Di hari yang sama, petugas menemukan paket yang dilaporkan berisi dokumen. Namun saat dibuka berisi empat ekor ular. "Satu ekor sanca karpet dan tiga ekor ular cincin," ungkap Erwin.

Paket tersebut menurut Erwin, akan dikirim dari Ciamis, Jawa Barat ke Malaysia melalui jasa PT Pos Indonesia. Kemudian, pada 11 Mei, ditemukan kembali paket ilegal berisi 58 ekor kura-kura hidup yang dikemas dalam dus makanan sebagai kamuflase.

Dan, pada 21 Mei upaya penyelundupan dari Lagos, Abu Dhabi, berupa 377 buah gading gajah.

"Dan terakhir itu upaya penyelundupan 150.885 baby lobster dari Indonesia menuju Singapura," kata Erwin.

Bila ditotal dan diestimasi nilainya, negara hampir merugi Rp 21.126.350.000. Petugas juga mengamankan sebanyak sembilan tersangka dari masing-masing upaya penyelundupan. (mtrv/mer/sta)