JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) dan Gerakan Buruh Mojopahit Bersatu (GBMB) menggelar aksi solidaritas di depan kantor dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa (31/05).
Mereka menolak PHK sepihak yang dilakukan PT SUB, karena tidak melibatkan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang bertanggung jawab atas anggota. Mereka juga menuntut agar perusahaan diberi sanksi atas ketidak patuhan terhadap UU ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buruh Jombang Demo Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 25 Persen
"Kebebasan dan jaminan untuk pekerja berkumpul atau berserikat dalam UU no 21 tahun 2001 memberi ruang khusus untuk berdaulat. Namun kedaulatan tersebut telah dimonopoli dan dibatasi oleh pemilik modal bersama oleh pemerintah secara sistematis, hal itulah menyebabkan hak buruh dalam menjalankan fungsi dan tugas sangat dibatasi," ujar Heri Subagio Kordinator aksi GBMB.
Untuk itu, tambah Heri, pihak-pihak yang terikat dalam UU no 13 tahun 2003 dan UU no 21 tahun 2000 harus patuh terhadap UU tersebut. Hak berunding merupakan jaminan kepada para pihak yang sudah di atur dalam UU no 13 tahun 2003 dan UU no 21 tahun 2000, serta konvensi ILO no 98.
Di mana hak tersebut merupakan bagian dari pintu membangun hubungan industrial yang harus tercipta dengan baik dan sungguh-sungguh mengedepankan kedaulatan demokrasi. "Kami melihat PT SUB telah terjadi ketidakpatuhan terhadap UU no 13 tahun 2003 dan UU no 21 tahun 2000, di mana SBPJ tidak dilayani sebagaimana hak untuk berunding dalam mengedepankan mufakat yang demokrasi," tandasnya.
Baca Juga: Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh di Jombang Gelar Demo
Buktinya, masih kata Heri, perundingan yang dilakukan hanya untuk menciptakan seolah-olah berunding. "Pihak pemerintah yang seharusnya menjadi jalan penengah malah membiarkan kondisi tersebut terjadi. Dan pihak SBPJ diposisikan sebagai pihak yang melanggar UU no 13 tahun 2003," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut PHK di PT SUB dibatalkan dan para pekerja diperkenankan untuk tetap bekerja. "Tindak tegas bagi perusahaan di Jombang yang tidak patuh terhadap UU ketenaga kerjaan. Stop intimidasi terhadap para pekerja PT SUB Jombang," pungkasnya. (ony/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News