JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari Serikat Buruh Plywood Jombang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) menggelar unjuk rasa di depan kantor disnaker dan depan Kantor Pemkab Jombang, Jumat (11/11/2022). Mereka meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 25 persen di tahun 2023.
"Kami menuntut kenaikan upah dari Rp2.654.000 menjadi Rp3.314.000 untuk di tahun 2023," ujar pimpinan massa aksi, Heru Sandy.
Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang
Diungkapkan Heru, selama 2 tahun ini UMK tidak mengalami kenaikan karena pandemi. Padahal, nominal UMK saat ini dirasa belum layak.
Sebab, mekanisme penghitungan upah kali ini tidak memakai mekanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL). Tapi, melalui mekanisme penghitungan rumusan upah tahun berjalan ditambah kenaikan inflasi sesuai data badan pusat statistik.
"Murni aksi pengawalan upah, akan ada beberapa kali aksi sampai penetapan upah," terangnya.
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Di lokasi sama, salah satu peserta aksi, Heri Purwanto, juga menyampaikan aksi dilakukan oleh pihaknya untuk mengawal penetapan UMK tahun 2023. Sebelumnya, sudah ada nota kesepakatan antara buruh dan DPRD Jombang untuk sama-sama mendukung kenaikan upah.
"Hari ini aksi pengawalan, untuk persiapan-persiapan aksi yang lebih besar. Dengan tegas mengawal UMK 2023, harus naik," tuturnya.
Kepala Disnaker Jombang, Dr Priadi, mengatakan pihaknya akan menjalankan sidang pada pertengahan November di Yogyakarta. Sebelum agenda tersebut, Disnaker Jombang diundang oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, dengan agenda pembekalan untuk persiapan sidang pleno.
Baca Juga: May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
"Kami sudah ketemu pengusaha, kami sudah bertemu serikat pekerja, kayaknya bahasanya sudah hampir sama," ujarnya.
Hanya saja, pihaknya belum bisa mengetahui gambaran besaran nilai upah Kabupaten Jombang pada 2023 nanti. Gambaran besaran upah baru bisa diketahui usai pelaksanaan sidang Ppeno nanti.
"Hasil pleno diumumkan pada 30 November dan ditetapkan pada Desember 2022, doakan semoga upah naik," pungkasnya. (aan/ns)
Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News