Sering Bolos, 3 PNS Pemkot Mojokerto Dipecat, 35 Orang Kena Briefing

Sering Bolos, 3 PNS Pemkot Mojokerto Dipecat, 35 Orang Kena Briefing Endri Agus, Kepala BKD Pemkot Mojokerto. foto: yudi eko purnomo/ BANGSAONLINE

Agus mengatakan pemecatan itu merupakan putusan final. "Itu sudah final dan tidak bisa dianulir," tandasnya sembari mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima gugatan apapun terkait putusan tegasnya.

Penerapan sanksi tegas ini, lanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan setempat. Kalau tidak seperti itu, katanya, maka kinerja pemerintahan akan merosot.

Dari proses pemecatan tiga PNS itu, dia memang berusaha tetap mengawasi kinerja PNS dengan meminta absensi secara berkala dari SKPD terkait. Pengawasan ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja dan disiplin PNS. "Kami akan menerapkan sanksi yang sama pada PNS yang indisipliner. Termasuk bagi 35 PNS yang tidak ikut apel pagi itu," pungkasnya.

Sementara itu, adanya pemecatan tiga PNS itu direspon DPRD Kota Mojokerto. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq menilai bahwa BKD memang harus tegas agar kinerja optimal. "Kita mendukung, memang harus tegas seperti itu. Biar kerja optimal. Outputnya produktif, efisiensi dan berbasis kinerja," cetusnya.

Dengan cara itu, katanya, supaya tidak menghambur-hamburkan orang malas. Itu perlu untuk menerapkan kedisplinan. "Terutama yang bersentuhan dengan pelayanan.

Dan itu kewajibannya harus dijalankan," tambahnya.

Namun, agar kinerja lebih optimal, BKD diminta memerhatikan aturan dan prosedur sebelum menentukan hukuman bagi PNS itu. Kalau memang baru beberapa hari absen, maka teguran lisan dan tertulis perlu diterapkan dulu. "Baru setelah tak ada perbaikan, PNS itu bisa dipecat," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO