Bulan Ramadhan, PNS Pemkab Tulungagung Pulang Kerja Lebih Awal

Bulan Ramadhan, PNS Pemkab Tulungagung Pulang Kerja Lebih Awal Staf Bagian Humas Setda Kabupaten Tulungagung sedang menjalankan aktivitas di kantornya. foto: FERI W/ BANGSAONLINE

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Pada bulan Ramadhan tahun ini, jam kerja seluruh staf dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terjadi perubahan. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tentang SK Perubahan Jam Kerja PNS di Bulan Suci Romadhon dengan NO. 851/371/033/2016.

“Imbauan tersebut sesuai dengan surat Bupati dengan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, dan pemberlakuanya hanya satu bulan ke depan saja yang dimulai pada Senin tanggal 6 Juni 2016. Selanjutnya jam kerja normal seperti biasanya,” ungkap Kepala Bagian Humas Pemkab Tulungagung, Sudarmaji.

Baca Juga: Langkah Besar Menuju Geopark Nasional: Tulungagung Menanti Pengakuan Dunia

Dia menjelaskan, isi surat tersebut menerangkan bahwa jadwal jam kerja terdapat dua opsi. Untuk opsi pertama, pemberlakuan jam kerja karyawan berstatus PNS yang aktif selama 5 hari, dan terjadwal mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat jatuh pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

“Kalau opsi ini berlaku untuk karyawan yang mengapdi di kantor lingkungan instansi pemerintahan atau BUMD,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk opsi kedua pemberlakuan jam kerja PNS yang bukan berkerja di lingkup perkantoran pemerintah daerah, misalnya kepala sekolah atau pegawai unit instansi yang lain. Biasanya PNS ini setiap harinya aktif selama 6 hari kerja Senin sampai Sabtu. Untuk PNS jenis ini, lanjut Sudarmaji, jam masuk dan istirahat sama dengan opsi pertama, sedangkan waktu pulang lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Respons Komisi I DPRD Trenggalek soal Pulau yang Diklaim Pemkab Tulungagung

“Kedua pembagian jam tadi hanya selisih satu jam saja, sedangkan untuk hari Jumat karyawan yang masuk 6 hari kerja dimulai pada pukul 07.00 s/d 13.30, sedangkan yang masuk 5 hari kerja pulangnya pada pukul 14.30,” tambah Sudarmaji. (fer/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO