TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua mahasiswa masing-masing berinisial EYP (24) warga Jalan Hos Cokroaminoto depan Pasar Sapi Tuban dan DI (21) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan, Tuban diringkus Satreskrim Polres Tuban. Gara-garanya, dua tersangka ini nekat menjambret dua mahasiswa.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/6), menjelaskan kronologi aksi penjambretan tersebut. Awalnya kedua pelaku membuntuti korban, Sri Utami warga Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek yang sudah diincar.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
“Saat di jalan Letda Sucipto sebelah perumahan Tuban Akbar, pelaku langsung berusaha merebut tas korban, sehingga terjadi tarik menarik, hingga akhirnya tas korban berhasil direbut oleh pelaku,” tutur Fadly.
Pelaku kemudian langsung putar balik melawan arus menuju perumahan Tuban Akbar. Melalui jalur tersebut dua pelaku langsung menuju ke rumah EYP yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto.
“Di rumah EYP, hasil penjambretan dibagi dua, di mana dalam tas itu terdapat 1 buah HP Blackbery, HP Oppo, uang tunai serta surat berharga lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
Lanjut Fadly menyampaikan, kedua pelaku sempat menghilangkan jejak dengan membakar tas, kartu berharga dan identitas milik korban. Meski begitu, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi.
“Dari penangkapan itu penyidik berhasil mengamankan 1 unit HP blackberry, HP Oppo, uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah motor beat yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya dan sisa abu bekas pembakaran tas dan surat-surat milik korban,” bebernya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News