SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ravi Perdana Saputra (12) siswa kelas 5 SD tewas ditikam tetangganya sendiri Bagus Raditya (35) warga Perum Griya Citra Asri Blok RM-12 Klakah Rejo, Surabaya. Dugaan sementara, motif pembunuhan karena pelaku sakit hati sering diejek gila oleh korban.
Kronologis kejadian, saat itu pelaku usai dari toilet masjid berpapasan dengan korban dan rekannya. Ketika itu diolok-olok sebagai orang gila. Hal itulah yang membuat pengangguran ini merasa sakit hati.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sampai di rumah, dengan perasaan marah, pelaku mengambil pisau dapur dan mencari dua bocah yang menghinanya. Pelaku mendapati korban Rahmi Perdana yang asik tengkurap dengan memainkan ponselnya. Tanpa basa-basi pelaku ini langsung memukul korban dari belakang. Kesakitan, korban sempat hendak melarikan diri. Namun pelaku lebih tangkas, dengan pisau yang dia bawa langsung menusuk bagian punggung sebelah kanan korban.
Korban pun langsung jatuh tersungkur dan mengerang kesakitan. Kejadian itu langsung mengundang perhatian warga setempat. Korban sempat ditolong warga dan dilarikan ke Rumah Sakit Bunda di jalan Kandangan, namun sayangnya nyawanya tak tertolong lagi.
Pelaku sempat diamankan warga namun tidak sempat dihakimi. Pelaku juga mencoba menyembunyikan barang bukti pisau di dalam rumahnya. Namun, oleh polisi yang melakukan olah TKP berhasil menemukan barang bukti utama tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Korban sendiri merupakan anak semata wayang pasangan dari Tommy dan Wiwin Yuniarti. Keluarga dan para kerabat tak kuasa menahan isak tangis atas kehilangan bocah yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Benowo AKBP Didik Tri Wahyudi mengatakan, tersangka yang sehari-hari diketahui sebagai pengangguran tersebut mengaku sakit hati karena sering diolok-olok dan dikatakan sebagai orang gila oleh anak-anak sekitar rumahnya.
“Barang bukti yang disita petugas berupa satu buah pisau dapur sementara tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan kini ditahan di Polsek Benowo Surabaya,” ujar dia. (eko/ns)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News