Pengedar Sabu Gundi Surabaya Dibekuk

Pengedar Sabu Gundi Surabaya Dibekuk Kedua tersangka pengedar dan pemakai sabu yang tertangkap didampingi AKP Djanu Fitrianto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Namun begitu, pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut. Setelah berhasil mengamankan tiga budak pemakai narkoba, unit Satreskoba Polres Tanjung Perak kembali berhasil meringkus dua orang tersangka sebagai pengecer dan pemakai narkoba golongan 1 jenis sabu.

Kedua tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai penjaga (jual mainan) dan buruh bangunan tersebut masing-masing bernamaHari Suhartono (35),warga Jalan Gundi Gang 2 Surabaya dan Rudi Kurniawan (27) warga Jalan Wonokusumo Jaya Gang 2 Surabaya.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Keduanya tidak bisa berkutik pada saat anggota Satreskoba menangkapnya.Rudi Kurniawan ditangkap di depan rumah di Jalan Wonokusumo Jaya. Dari tangan Rudi, anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket kecil narkoba golongan 1 jenis sabu 0,4 gram. Sedangkan Hari Suhartono yang kesehariannya sebagai buruh bangunan yang diduga sebagai pengecer ini ditangkap di dalam rumah di Jalan Gundi Surabaya.

Anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 1,59 gram.

Kabid Humas PolresTanjung Perak Surabaya, AKP Djanu Fitriantomengatakan, penangkapan kedua tersangka pengecer dan pemakai narkoba ini berkat informasi masyarakat, bahwa di wilayah Gundi dan Wonokusumo Jaya sering dijadikan pesta narkoba.

Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini

"Berbekal informasi tersebut, anggota Satreskoba langsung menindak lanjuti dan melakukan pengintaian dan ternyata benar di alamat tersebut satu persatu anggota Satreskoba berhasil menangkap para tersangka," imbuh Djanu, Sabtu (11/06).

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (eko/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO