SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, SW, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Sumenep. Pria asal Dusun Talambung Daya, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, berhasil diamankan di rumah warga di Desa Ganding, Kecamatan Ganding, saat hendak melakukan transaksi.
Kasubag Humas Polres Sumenep (Polres), AKP Hasanuddin, memaparkan bahwa tersangka sebenarnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 bulan lalu. Sehingga saat menerima informasi pada Minggu (12/6) dari warga soal keberadaan tersangka, petugas langsung terjun ke lokasi.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
“Petugas berhasil membekuk tersangka saat hendak melakukan transaksi,” ujarnya, Senin (13/6).
Dikatakan Hasanuddin, petugas Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,40 Gram, satu bungkus rokok dan satu unit Handphone warna hitam kombinasi merah.
“Saat ini tersangka tengah dalam pemeriksaan guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Hasanuddin menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 144 (1) dan 112 (1) UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun. Dia memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkoba.
“Kami berharap semua lapisan masyarkat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, biar petugas semakin gampang memberantas peredaran barang haram itu,” tutupnya. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News