GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati-Wabup Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim), baru diperbolehkan melakukan mutasi pejabat sejak enam bulan pasca dilantik. Tampaknya hal ini membuat para tim sukses, pendukung, bahkan DPRD dan petinggi partai politik di Kabupaten Gresik mulai gerah.
Sebab, menurut pandangan mereka, kinerja kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di bawah komando SQ jilid II jauh dari harapan.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kondisi ini bisa dibuktikan dengan hasil torehan kinerja hampir setengah tahun atau enam bulan berjalan ini. "Meski kinerja di beberapa SKPD sudah jalan, tapi ada sejumlah SKPD yang kinerjanya mengecewakan seperti Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat)," kata anggota Komisi C DPRD Gresik, Edy Santoso usai hearing (dengar pendapat) dengan sejumlah SKPD, Selasa (14/6).
Sejumlah petinggi partai juga mulai mengkritisi kinerja kabinet SQ jilid II. Namun, kondisi seperti itu ada tengarai sengaja dilakukan pembiaran. Dampaknya, program/kegiatan yang telah dicanangkan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tidak bisa dijalankan dengan baik.
Faktor pembiaran tersebut terjadi, karena para pejabat memegang kelemahan bupati dan wabup.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Bupati-wabup kita itu kan tipikal orang yang kalau diekori (diikuti) terus kan gak bisa berkutik. Mereka tidak bisa bersikap tegas terhadap pejabat tersebut meskipun masyarakat tahu para pejabat itu tidak memiliki kualitas untuk menduduki suatu jabatan," kata salah satu petinggi partai besar di Gresik yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (14/6).
Ditambahkan dia, periode kedua ini merupakan parameter masyarakat untuk menentukan finishing penilaian kinerja pemerintahan SQ, berhasil atau justru gagal selama 10 tahun.
Kalau SQ tidak mau dikatakan gagal, maka harus memiliki keberanian untuk merombak dan mengevaluasi kinerja pejabat-pejabat yang dianggap tidak produktif. "Ya harus berani dong kalau SQ ingin mendapatkan penilaian baik dari masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ir. Hj. Muafiyah menyatakan, model pemerintahan di Indonesia sudah menjadi tradisi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Para Bupati atau Wali Kota tidak bisa berkutik menghadapi kekuatan partai politik pengusung saat Pilkada.
Juga dari kalangan tim sukses, relawan, penyandang dana dan lainnya. Karena itu, acap kali kepala daerah kerap terjebak dalam permainan para pemodal dan pendukung tersebut, baik dalam penataan pejabat dan bagi-bagi proyek, maupun hal lain.
Kondisi seperti ini yang mengakibatkan carut marut dalam penataan pejabat di birokrasi. Sehingga, tidak jarang pejabat yang tidak memiliki kemampuan diplot menduduki suatu jabatan.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Akibatnya, pelayanan publik, dan program yang bagus yang dikorbankan karena tidak bisa dijalankan dengan baik.
"Karena itu, SQ jilid II harus memiliki keberanian. Berani meminggirkan pejabat tidak berkualitas dalam mutasi mendatang. Sehingga, tata kelola birokrasi dan pemerintahan Gresik makin baik," pinta Muafiyah.
Sekadar diketahui, Bupati Gresik hingga saat ini tetap kukuh berpegang UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), dan SE(Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Baca Juga: Bu Min Ajak Media Sinergi untuk Kemajuan Gresik
Di mana, dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik.
Karena itu, hingga hampir lima bulan berjalan pemerintahan SQ jilid II,tidak ada mutasi pejabat. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News