SIDOARJO, BANGSAONLINE.com-Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak awal Ramadan, pada 6 Juni 2016 lalu.
Namun, hingga saat ini tak satupun pengaduan soal THR diterima di posko yang ada di kantor Dinsosnakertrans Sidoarjo, Jalan Raya Jati Nomor 4 Sidoarjo tersebut. "Hingga kini belum ada pengaduan dari buruh terkait pembayaran THR," cetus Kepala Dinsosnakertrans Sidoarjo, HM Husni Thamrin, dihubungi BANGSAONLINE, Rabu (15/6).
Baca Juga: May Day, Ribuan Buruh Asal Sidoarjo Bergerak ke Surabaya, Ini Tuntutannya
Thamrin menyebut belum adanya aduan soal THR itu bisa jadi karena faktor batasan maksimal kewajiban pengusaha membayar THR kepada buruh pada H-7 hari raya Lebaran. Meski sesuai aturan, tidak ada larangan membayar THR sebelum H-7 hari raya Lebaran.
Kata Thamrin, meski ada Posko Pengaduan THR, pihaknya tetap proaktif memberikan himbauan agar pengusaha memberikan THR kepada para karyawannya.
"Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, sanksinya administrasi dengan teguran tertulis," jlentreh mantan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo ini.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Hadiri Peringatan HUT Ke-51 SPSI dan ke-8 Gasper di Gelora Delta Sidoarjo
Kata dia, meski masih belum menerima aduan, Posko sempat menerima wakil buruh yang berkonsultasi terkait pembayaran THR, yakni buruh cemas tidak menerima THR karena saat ini tengah bermasalah terkait norma kerja. Terkait ini, Husni menyatakan telah memfasilitasi buruh bertemu dengan wakil manajemen perusahaan tersebut.
Sementara selain membuka Posko Pengaduan THR, agar perusahaan di Sidoarjo melaksanakan kewajibannya membayar THR, Husni menyatakan bakal ada surat himbauan Pemkab Sidoarjo yang diteken Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sidoarjo. Di Kabupaten Sidoarjo, ada sekitar 3000 perusahaan yang tercatat wajib lapor di Dinsosnakertrans Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News