Pesta Sabu, 4 Sopir Ditangkap Polisi

Pesta Sabu, 4 Sopir Ditangkap Polisi Kapolres Tuban saat menunjukkan sabu-sabu yang disita dari empat tersangka. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 pengguna sabu-sabu berhasil ditangkap petugas kepolisian resort (Polres) Tuban. Mereka masing-masing berinisial S (32) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongkepicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; A (42) warga Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor; serta IS (34) dan Y (33) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Keempat tersangka sehari-harinya bekerja sebagai sopir.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/6) mengatakan, empat pengguna tersebut merupakan teman segerombolan. Mereka ditangkap petugas saat pesta sabu-sabu pada Minggu (11/6) di Kawasan Jalan Semarang-Surabaya. Pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut didapat dari orang asal Surabaya.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

"Akan tetapi, kami tetap melakukan penyelidikan. Karena keterangan dari pelaku mereka hanya pengguna," jelas Kapolres.

Saat digerebek, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh poket seberat 3,58 gram.

Ditambahkan Fadly, akibat perbuatannya, empat sopir itu diancam dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

"Untuk menangkap para pelaku, kini tim dari Polres Tuban telah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu-sabu terhadap keempat tersngka itu," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO