Kasus Cabul di Kediri Masih Tinggi, Sebulan Delapan Tersangka Diamankan

 Kasus Cabul di Kediri Masih Tinggi, Sebulan Delapan Tersangka Diamankan Delapan tersangka saat digelar di Mapolres Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski ancaman hukuman pidana kasus pencabulan semakin berat, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kediri belum juga menurun. Dalam satu bulan ini Satgas PPA Satreskrim Polres Kediri mengamankan delapan pelaku pencabulan. Dalam melakukan aksinya para pelaku mengobral janji dengan akan menikahi dan memberikan imbalan.

Delapan tersangka yang diamankan tersebut adalah Suhartono (52) warga Tulurejo, Kecamatan Pare; Darul Irawan (24) Desa Krandang, Kecamatan Kras; Nafis Susilo (32) warga Desa Ngeletih, Kecamatan Kandat dan Daim Efendi (65) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Selain itu petugas juga mengamankan empat tersangka lainnya yaitu Slamet Mulyono (24) warga Desa Sambiresik, Kecamatan Ringin Rejo; Nurwakhid (22) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pelemahan. Petugas juga mengamankan adik kakak yang menjadi pelaku pencabulan MS (15) Nofianto (21) dan Andik Suryono (29) warga Desa/Kecamatan Puncu.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M. Aldy Solaeman mengatakan, selama satu bulan ini tim Satgas PPA berhasil mengungkap delapan kasus pencabulan. Dari semua kasus tersebut semua korban masih berusia 13 tahun hingga 15 tahun.

Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan bujuk rayu agar korban mau memuaskan nafsu birahinya. “Dalam aksinya, para pelaku selalu menjanjikan akan menikahinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap

Selain itu AKP Aldy menerangkan ada pula pelaku yang menjanjikan uang kepada korbannya. Modus ini dilakukan pada korban yang masih berusia sekitar 10 tahun hingga 12 tahun atau yang masih duduk di sekolah dasar. 

Seperti yang dilakukan Daim (65) yang tega mencabuli SC (12) karena telah lama bercerai dengan istrinya. Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Mei lalu saat korban pulang membeli gula. Daim memanggilnya dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Saat itulah aksi bejat Daim dilakukan. Puas birahinya tersalurkan dia memberi uang korban sebesar Rp 5.000.

AKP Aldy menegaskan pihak kepolisian memastikan hukuman berat pada para pelaku persetubuhan terhadap anak. Penyidik akan menjeratkan Undang-Undang No 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (rif/rev)

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO