Tak Sediakan Makam, Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Tolak Pengajuan Perizinan Perumahan

Tak Sediakan Makam, Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Tolak Pengajuan Perizinan Perumahan Juana Sari ST, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo. foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo diminta tegas menerapkan Perda Fasum dan Fasos yang mengatur kewajiban pengembang perumahan dan apartemen menyediakan lahan makam.

Komisi C DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab agar berani menolak pengajuan perizinan perumahan dan apartemen jika tidak dilengkapi berkas komitmen menyediakan lahan makam.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Polresta Sidoarjo Kolaborasi Keamanan Perumahan

Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Juana Sari ST, dalam Perda Fasum Fasos sudah diatur kewajiban perumahan dan apartemen. Untuk itu dia minta agar saat mengurus izin, pengembang harus dilengkapi dengan penyediaan makam.

Demikian pula, jika penyediaan makam dikoordinir oleh Real Estate Indonesia (REI) harus transparan. Anggaran untuk penyediaan makam umum itu dihimpun dari pengusaha perumahan.

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, jika melihat perkembangan perumahan di Sidoarjo cukup pesat. Sedangkan apabila pengembang tidak menyediakan lahan makam sendiri, tentunya akan ikut lahan makam yang disediakan oleh REI.

Baca Juga: Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR

“Agar lebih jelas, kami minta setiap pengusaha mengurus izin perumahan diwajibkan melampirkan penyediaan makam. Jika ikut REI harus jelas berapa nominal yang harus dibayar,” tandasnya, Minggu (19/6).

Politisi yang pernah menjadi Ketua Pansus Raperda Fasum Fasos ini menegaskan, jika aturan penyediaan makam diabaikan pengusaha, Pemkab Sidoarjo berhak tidak mengeluarkan izinnya. Sebab di Perda Fasum Fasos sudah diatur hal tersebut.

Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Januar Santosa mengatakan, sebelum berdirinya apartemen di wilayah Sidoarjo, sudah disiapkan regulasinya, yakni Perda Fasum dan Fasos.

Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

Dalam Perda Fasum dan Fasos, salah satu kewajiban pengembang apartemen yakni menyediakan lahan makam. “Hitungannya per unit apartemen dikenakan lahan makam dua meter persegi,” ujar Januar.

Januar menambahkan, bila tidak memungkinkan menyediakan lahan makam sendiri, pengembang bisa berkoordinasi dengan REI Sidoarjo. Sebab, REI Sidoarjo mengakomodasi lahan makam untuk perumahan dan apartemen.

Sebagai informasi, saat ini di Sidoarjo, baru ada dua apartemen, yakni Tamansari Prospero di Perum Kahuripan Nirwana Village Sidoarjo Kota dan apartemen Sipoa Grup di Tambak Oso, Kecamatan Waru.

Baca Juga: Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya

Meski demikian, ke depan tidak menutup kemungkinan akan bermunculan apartemen-apartemen baru seiring perkembangan perekonomian di Kabupaten Sidoarjo. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO