SURABAYA, BANGSAONLINE.com - NJ (57), warga Surabaya Timur, terpaksa harus mendekam di penjara setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rumah di wilayah Candi, Sidoarjo.
Kasus ini terbongkar setelah 8 korban melaporkan NJ ke Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan, ternyata obyek perumahan yang ditawarkan tersangka NJ di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo, fiktif.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
NJ yang merupakan pensiunan pegawai bank BUMN mengiming-imingi korbannya rumah dengan harga hanya Rp150 juta di atas tanah seluas 6,6 hektare yang menurutnya dibeli senilai 14 miliar.
Dari luas tanah tersebut, akan dibangun beberapa bangunan rumah. Tiap bangunan rumah seluas 3x7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta.
Agar para korban terpikat, tersangka menawarkan promo menarik berupa angsuran ringan hingga Rp1 juta sebulan, dengan dalih mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Aksi itu dilakukan NJ sejak tahun 2019. Untuk meyakinkan korban, NJ mengatakan proses penggarapan perumahan dinaungi oleh PT. Armada Jaya Perkasa.
Namun setelah berjalan selama 4 tahun, yaitu di 2023, ternyata tanah yang menjadi lokasi pembangunan masih berwujud tambak.
Karena curiga, 8 korban atau konsumen akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban dalam kasus ini ada sebanyak 450 orang. Mereka rata-rata sudah setor uang muka kepada NJ sekitar Rp27 juta. Dari klien sebanyak itu, NJ mengantongi uang Rp3 miliar.
"Untuk melancarkan aksi, pelaku menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani. Tempat itu seolah-olah dijadikan kantornya," ujar Hendro.
Hasil pendalaman polisi, tanah yang digunakan perumahan fiktif ini belum sepenuhnya dimiliki NJ.
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Tanah seluas 6,6 hektare itu dimiliki oleh tiga pemilik perorangan. Dari akad jual beli, tanah tersebut belum secara sah milik tersangka, meskipun sudah dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp900 juta dari nilai Rp14 miliar.
Salah satu korban, Sholeh, warga Surabaya, mengaku sangat kecewa dengan NJ. Sebab, uang Rp30 juta yang digunakan untuk DP pembelian rumah tersebut adalah hasilnya menabung selama bertahun-tahun.
“Saya mencoba menabung uang tuk DP rumah agar punya rumah, kok malah saya kena tipu. Saya menuntut agar uang DP saya bisa kembali,” ujar Sholeh. (rus/rev)
Baca Juga: Beli iPhone 15 Lewat Pinjol, Pria Sidoarjo Tipu Korban dengan Modus Pinjam HP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News