SURABAYA, BANGSAONLINE.com - NJ (57), warga Surabaya Timur, terpaksa harus mendekam di penjara setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rumah di wilayah Candi, Sidoarjo.
Kasus ini terbongkar setelah 8 korban melaporkan NJ ke Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan, ternyata obyek perumahan yang ditawarkan tersangka NJ di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo, fiktif.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
NJ yang merupakan pensiunan pegawai bank BUMN mengiming-imingi korbannya rumah dengan harga hanya Rp150 juta di atas tanah seluas 6,6 hektare yang menurutnya dibeli senilai 14 miliar.
Dari luas tanah tersebut, akan dibangun beberapa bangunan rumah. Tiap bangunan rumah seluas 3x7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta.
Agar para korban terpikat, tersangka menawarkan promo menarik berupa angsuran ringan hingga Rp1 juta sebulan, dengan dalih mendapat subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Aksi itu dilakukan NJ sejak tahun 2019. Untuk meyakinkan korban, NJ mengatakan proses penggarapan perumahan dinaungi oleh PT. Armada Jaya Perkasa.
Namun setelah berjalan selama 4 tahun, yaitu di 2023, ternyata tanah yang menjadi lokasi pembangunan masih berwujud tambak.
Karena curiga, 8 korban atau konsumen akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban dalam kasus ini ada sebanyak 450 orang. Mereka rata-rata sudah setor uang muka kepada NJ sekitar Rp27 juta. Dari klien sebanyak itu, NJ mengantongi uang Rp3 miliar.
"Untuk melancarkan aksi, pelaku menyewa ruko di Jalan Ahmad Yani. Tempat itu seolah-olah dijadikan kantornya," ujar Hendro.
Hasil pendalaman polisi, tanah yang digunakan perumahan fiktif ini belum sepenuhnya dimiliki NJ.
Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara
Tanah seluas 6,6 hektare itu dimiliki oleh tiga pemilik perorangan. Dari akad jual beli, tanah tersebut belum secara sah milik tersangka, meskipun sudah dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp900 juta dari nilai Rp14 miliar.
Salah satu korban, Sholeh, warga Surabaya, mengaku sangat kecewa dengan NJ. Sebab, uang Rp30 juta yang digunakan untuk DP pembelian rumah tersebut adalah hasilnya menabung selama bertahun-tahun.
“Saya mencoba menabung uang tuk DP rumah agar punya rumah, kok malah saya kena tipu. Saya menuntut agar uang DP saya bisa kembali,” ujar Sholeh. (rus/rev)
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News