GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kinerja Bagian Hukum Pemkab Gresik, terus disorot. Kali ini giliran DPRD Gresik menyorot lambannya Bagian Hukum membuat Perbup (peraturan bupati) sebagai payung hukum pencairan bantuan sosial dan hibah.
"Kami sangat menyesalkan Bagian Hukum yang tidak kunjung menuntaskan Perbup soal hibah dan bantuan sosial," kata anggota Banggar (badan anggaran) DPRD Gresik, Mujid Riduan, Rabu(22/6).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Aturan saat ini, bahwa bantuan sosial dan hibah tidak akan cair kalau lembaga tidak memiliki badan hukum. Padahal berdasarkan aturan di Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 tahun 2016, soal hibah dan bantuan sosial, bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum.
"Surat keterangan terdaftar (SKT) sudah cukup untuk bisa mencairkan bantuan," jelas Ketua FPDIP DPRD Gresik ini.
Tapi kenyataannya, Bagian Hukum tetap tidak mau memproses pengajuan bantuan tersebut kalau cuma dilandasi oleh SKT. "Ini yang membuat DPRD jengkel. Padahal, masyarakat sudah menunggu pencairan tersebut," terangnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
DPRD Gresik pada APBD 2016 mendapatkan jatah jasmas (jaring aspirasi masyarakat) sebesar Rp 100 miliar. Atau dari 50 anggota DPRD masing-masing anggota mendapatkan jatah Rp 2 miliar.
Nah, dari jatah jasmas sebanyak itu, kebanyakan merupakan bantuan sosial dan hibah.
Sementara Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini menyatakan, Bagian Kesra tidak akan berani mencairkan dana hibah atau bantuan sosial kalau tidak ada Perbup sebagai payung hukumnya. "Kesra tidak berani mencairkannya kalau tidak ada Perbupnya," kata Khusaini, Rabu (22/6).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sejauh ini, lanjut Khusaini, Perbup sebagai payung hukum untuk hibah dan bantuan sosial belum diteken bupati. Bantuan sosial dan hibah sendiri bisa dicairkan kalau sudah ada SK penetapan hibah daerah dan nota perjanjian hibah daerah. "Yang memproses bagian hukum," katanya.
"Kesra sendiri hanya mengusulkan kalau sudah ada Perbupnya," sambungnya.
Dia menjelaskan, hibah sampai sekarang belum cair. Termasuk milik Pemda. "Memang kami akui dalam Permendagri tersebut, SKT cukup sebagai persyaratan pencairan. Tapi, kalau Perbup tidak ada ya tetap tidak bisa dicairkan," pungkasnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pada APBD Gresik tahun 2016 total dana hibah sebesar Rp 135 miliar. Untuk Rp 43 miliar usulan DPRD. Dari anggaran sebesar itu baru cair Rp 15 miliar. Sisanya Rp 25,3 miliar belum bisa dicairkan karena tidak berbadan hukum.
Sebelumnya DPRD juga menyorot lemahnya Bagian Hukum dalam pembuatan produk hukum berupa Perda (peraturan daerah).
Sebagai bukti, untuk Prolegda (program legislasi daerah) tahun 2016, Pemkab Gresik yang mengusulkan 16 Ranperda, dalam pembahasan tahap awal cuma 3 yang dibahas. Sehingga, masih ada 13 Ranperda yang kemungkinan besar tidak akan terbahas tuntas. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News