SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo menolak tempat karaoke baru, Karaoke Keluarga Pop City, yang bakal berdiri di Jl Letjen Suprapto, di kawasan desa setempat.
Warga pun melayangkan surat pengaduan ke DPRD Sidoarjo dan meminta hearing membahas penolakan terhadap tempat karaoke baru tersebut.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Sebab meski warga sudah bulat menolak dalam pertemuan tertanggal 11 Desember 2015, namun perizinan karaoke keluarga Popy City dari Bupati Sidoarjo, melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), tetap turun tertanggal 17 Februari 2016.
"Kok bisa sudah ditolak, izinnya bisa keluar? Makanya kami minta hearing dengan dewan terkait penolakan tempat karaoke tersebut," cetus M Subhan, Ketua RW I Desa Tambakrejo, saat menyerahkan surat permohonan hearing kepada DPRD Sidoarjo, Senin (27/6) sore.
Kata Subhan, dikeluarkannya perizinan tersebut dianggap meresahkan warga. Warga menganggap dengan dibangunnya tempat karaoke di Desa Tambakrejo tidak sesuai dengan desa santri yang digaungkan oleh warga. “Kenapa dasar penolakan kami tidak menjadi pertimbangan dan malah menerbitkan izin,” katanya heran.
Baca Juga: Perumda Delta Tirta Sidoarjo Komitemn Sediakan Air Berkualitas, Inilah Ragam Upaya yang Dilakukan
Dia menegaskan, adanya tempat karaoke dapat menimbulkan dampak negatif. Di antaranya merusak mental generasi muda dengan adanya pergaulan bebas, minum-minuman keras, narkoba dan mengganggu konsentrasi belajar para remaja. “Kita takut hal tersebut terjadi dan banyak tempat karaoke keluarga yang buka tidak sesuai dengan peruntukkanya,” tandasnya.
Meski saat ini tempat karaoke Pop City belum beroperasi, imbuh Subhan, warga takut dengan adanya perizinan susulan tempat karaoke tersebut akan segera beroperasi. Hal tersebut dikhawatirkan bakal menimbulkan amarah warga.
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan dari warga Desa Tambakrejo mulai dari RW I, IV, V dan VIII maka warga ingin hearing dengan wakil rakyat.
Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
Dalam hearing tersebut warga juga ingin dipertemukan dengan perwakilan dari BPPT yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin tersebut. “Melalui hearing kami ingin sampaikan unek-unek warga yang secara keras menolak tempat karaoke baru,” bebernya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Kusman mengatakan, pada 2015, Komisi A sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab tidak mengeluarkan izin baru untuk tempat karaoke.
Rekomendasi tersebut berlaku hingga Pemkab Sidoarjo bisa menata keberadaan tempat karaoke yang saat ini sudah ada. “Untuk yang Tambakrejo kita lihat, itu masuk izin lama atau baru," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: 3 Hari Pepelegi dan Sawotratap Terendam Banjir, Pj Gubernur Jatim Datangkan Truk Pompa
Politisi PKS ini mengungkapkan, jika masuk izin lama, maka nantinya dinas terkait akan dipanggil agar keberadaan tempat karaoke tidak meresahkan warga setempat.
Komisi A juga akan mempelajari terlebih dahulu keluhan serta meminta pertimbangan dari BPPT. Kata Kusman, nantinya akan diagendakan hearing jika surat permohonan sudah masuk di DPRD Sidoarjo.
Sementara, Kepala BPPT Sidoarjo Achmad Zaini dihubungi wartawan, mengaku belum mengetahui detail tentang tempat karaoke tersebut. Dia berjanji bakal mengecek data terlebih dahulu. (sta/rev)
Baca Juga: Waru Sidoarjo Banjir Lagi, BPBD Jatim Gercep Evakuasi Warga dan Serahkan Bantuan Logistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News