Terdakwa Muhammad Samhudi (tengah) diapit dan diajak foto oleh para guru PGRI Sidoarjo, saat hendak duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo untuk menjalani persidangan. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kondisi sidang yang digelar di ruang sidang utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak seperti biasanya. Selasa (28/6). Sebab, ruang sidang terluas dari ruang sidang lainnya itu dipadati oleh guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kehadiran ratusan guru yang mengenakan pakaian batik putih itu untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo. Pria berusia 46 tahun itu terdandung kasus dugaan kekerasan terhadap SS (15), siswa didik dari sekolahan yang berlokasi di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo.
BACA JUGA:
- Perkuat Sinergitas, Forum Komunikasi Komite Sekolah-Madrasah Tingkat Kecamatan Se-Sidoarjo Dilantik
- Pria Tua Warga Tarik Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
- Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
- Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
Selain para guru yang didominasi oleh kaum hawa, sidang itu juga dihadiri oleh Kepala Dispendik Sidoarjo Mustain Baladan.
Sebelumnya, para guru itu melakukan aksi long march dari Alun-Alun Sidoarjo menuju kantor PN Sidoarjo sambil membentangkan spanduk dan poster berisi dukungan moral serta berorasi menuntut pembebasan terdakwa.
"Para guru ke sini bukan untuk demo, melainkan solidaritas sesama guru terhadap kasus pak Samhudi," kata Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sidoarjo, H. Gufron SH.
Ghufron menilai dalam kasus ini, sebenarnya pihaknya difitnah. Sebab, kliennya tidak pernah mencubit ataupun memukul terhadap siswa (SS). "Hanya menepuk pundak siswa karena enggan melakukan sholat dhuha. Ini tidak benar kalo ada pencubitan maupun pemukulan," keluhnya.
Gufron menyayangkan pelaporan ke Polsek Balongbendo yang dilakukan oleh orang tua korban dengan tuduhan penganiayaan. Ia menilai, proses hukum yang dilakukan aparat hukum Polsek Balongbendo terhadap Samhudi tidak beralasan.
"Sebab, pada saat pemeriksaan, saksi langsung dijadikan tersangka tanpa harus melakukan gelar terlebih dahulu," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




