SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kondisi sidang yang digelar di ruang sidang utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak seperti biasanya. Selasa (28/6). Sebab, ruang sidang terluas dari ruang sidang lainnya itu dipadati oleh guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Kehadiran ratusan guru yang mengenakan pakaian batik putih itu untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa Muhammad Samhudi, guru SMP Raden Rahmad, Balongbendo. Pria berusia 46 tahun itu terdandung kasus dugaan kekerasan terhadap SS (15), siswa didik dari sekolahan yang berlokasi di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo.
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Selain para guru yang didominasi oleh kaum hawa, sidang itu juga dihadiri oleh Kepala Dispendik Sidoarjo Mustain Baladan.
Sebelumnya, para guru itu melakukan aksi long march dari Alun-Alun Sidoarjo menuju kantor PN Sidoarjo sambil membentangkan spanduk dan poster berisi dukungan moral serta berorasi menuntut pembebasan terdakwa.
"Para guru ke sini bukan untuk demo, melainkan solidaritas sesama guru terhadap kasus pak Samhudi," kata Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sidoarjo, H. Gufron SH.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
Ghufron menilai dalam kasus ini, sebenarnya pihaknya difitnah. Sebab, kliennya tidak pernah mencubit ataupun memukul terhadap siswa (SS). "Hanya menepuk pundak siswa karena enggan melakukan sholat dhuha. Ini tidak benar kalo ada pencubitan maupun pemukulan," keluhnya.
Gufron menyayangkan pelaporan ke Polsek Balongbendo yang dilakukan oleh orang tua korban dengan tuduhan penganiayaan. Ia menilai, proses hukum yang dilakukan aparat hukum Polsek Balongbendo terhadap Samhudi tidak beralasan.
"Sebab, pada saat pemeriksaan, saksi langsung dijadikan tersangka tanpa harus melakukan gelar terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Sidang dengan agenda tuntutan itu akhirnya ditunda oleh Ketua Majelis hakim PN Sidoarjo, Rini Sesulih SH, pekan depan. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum belum membuat tuntutan terhadap terdakwa.
"Kemarin, mendengarkan pengajuan dari penasehat hukum terdakwa, masih menunggu perundingan dengan kedua belah pihak (korban dan terdakwa) dan akan segera dikabarkan hasil perundingan itu," ujar JPU, Andrianis SH dengan didampingi seorang JPU Kusiyati SH.
Namun, sambung Andrianis, kabar hasil perundingan baru dikabarkan tadi pagi. "Sehingga, kami belum sempat membuat tuntutan," ungkapnya yang disambut sorakan "huu" dari para ratusan guru yang berada diruang sidang sambil berhimpitan itu.
Baca Juga: Aniaya dan Rusak Mobil, Pria 28 Tahun Ditangkap
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Priyo SH, menyatakan bahwa hasil perundingan itu tidak membuahkan hasil.
Terpisah, Yuni Kurniawan, orang tua SS menyatakan pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu. "Perkara ini, sepenuhnya kami serahkan ke proses hukum," ujar pria anggota intel Kodim 0817 Gresik berpangkat sersan kepala itu kepada BANGSAONLINE.com.
Perlu diketahui, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Muhammad Samhudi, telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap SS sebanyak 2 kali dan mencubit lengan SS. Akibatnya, korban mengalami luka memar di lengan sebelah kanannya.
Baca Juga: Pulang Ngopi, Pemuda Sidoarjo jadi Sasaran Pengeroyokan Puluhan Anggota Pencak Silat
Hal itu didasari hasil visum dari Puskesmas Balongbendo, yang ditangani Kepala Puskesmas dr Syafiratul Kutsiyah pada 8 Februari 2016. Luka itu akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Oleh sebab itu, terdakwa didakwa pasal perlindungan anak yakni pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News