Curi Emas 38 Gram dan Uang Rp 10 juta, Warga Diwek Jombang Dibekuk Polisi

Curi Emas 38 Gram dan Uang Rp 10 juta, Warga Diwek Jombang Dibekuk Polisi Pelaku saat digelandang di Mapolsek Diwek, Selasa (12/7). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Diwek, Kabupaten Jombang membekuk Yono, (48) warga Desa/Kec Diwek, kota setempat, Selasa (12/7). Penangkapan terjadi setelah diketahui mencuri uang Rp 10,5 juta dan emas 38,105 gram milik Wardiyanti, 64, yang tak lain keponakan ipar pelaku.

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, kasus pencurian itu terungkap setelah Wardiyati, warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan/Kota Kediri menuju rumah mertua pelaku, yang berada di Dusun Mambang, Desa/Kecamatan Diwek untuk silaturrahim lebaran. Di tengah perbicangan bersama keluarga lain di rumah mertuanya, korban bersama kerabat lainnya ingin mengantarkan salah satu anggota keluarganya untuk berobat pada salah satu tabib menggunakan mobil rombongan.

Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, pelaku yang berada di tempat duduk paling belakang melihat tas korban yang berisi perhiasan dan uang. Melihat barang tersebut, pelaku lalu mengambil barang-barang tersebut.

"Ketika itu pelaku juga ikut rombongan dalam perjalanan ke rumah tabib yang dituju sekitar pukul 02.00 dini hari," bebernya.

Bambang melanjutkan, setelah pulang mengantar berobat, korban kemudian melihat tasnya yang berisi emas tersebut sudah dalam keadaan kosong. Melihat isi tasnya raib, sontak saja korban mencari barang berharganya tersebut. Namun, meski dicari dengan susah payah pun barang tersebut tidak ditemukan.

"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Diwek sekitar pukul 10.00. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian terjun kokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi," paparnya.

Setelah petugas menggeledah rumah pelaku, korps berseragam cokelat itu berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di almari pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga sudah menjual sebagian perhiasan milik korban kepada orang lain.

Sementara dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10,5 juta dan perhiasan emas dengan berat 38,150 gram yang terdiri 3 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 1 buah liontin, serta setengah pasang giwang dan sisa kalung emas yang terputus.

Akibat perbuatanya, pelaku terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang, serta dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Akibat kejadian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp. 27.600.000. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan," pungkas Bambang. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO