JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil menangkap pelaku pencurian sound system yang sempat terekam kamera CCTV di Dusun/Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (7/2/2023) lalu sekira pukul 23:30 WIB.
Data yang didapat, pelaku berinisial BS (32) warga Dusun/Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan setelah mendapat laporan dari korban.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumah orang tuanya di Dusun Kedung waru, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu 14 Juni 2023, sekira pukul 22:00 WIB," ucapnya, Sabtu (17/06/2023).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sound system SR warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka beraksi seorang diri mencuri sound system di teras rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Keesokan harinya, korban yang saat itu mengetahui sound systemnya ada yang hilang langsung mengecek kamera CCTV. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jogoroto. (aan/ns)
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News