TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satu tersangka produsen arak asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban berhasil digerebek petugas Satpol PP Tuban, Selasa (12/7) malam.
Pemilik produsen tersebut bernama Kanang Eefendi. Dari tempat produksi, petugas mengamankan 1 dandang, 1 kompor gas LPG dan 20 liter arak siap kirim. Sementara saat dilakukan penggerebekan tersangka melarikan diri.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
“Saat menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penggrebekan sekitar pukul 21.00 WIB yang saat itu didampingi ketua RT setempat,” jelas Wadiono, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Tuban saat ditemui BANGSAONLINE.com, Rabu (13/7).
Ia menjelaskan, tersangka atas nama Kanang Efendi tersebut pernah masuk sel tahanan selama dua bulan dengan kasus yang sama, yakni berani memproduksi arak. Namun, belum genap sebulan keluar, pihaknya sudah membuat ulah dan memproduksi arak.
Karena terbukti memproduksi lagi, petugas kini menangkapnya lagi sekaligus mengamankan alat-alat produksinya sebagai barang bukti.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
“Produsen arak digerebek oleh tim regu patroli gabungan,” tambahnya.
Lanjut Wadiono, saat digerebek petugas, pihak keluarga mengaku jika usaha arak tersebut memang milik tersangka. Karena yang bersangkutan melarikan diri petugas bakal melakukan pemeriksaan hari Kamis (14/7) besok di kantor Satpol PP Tuban.
“Sementara KTP atas nama keluarga sudah kami amankan, untuk keterangan lebih detailnya akan dilakukan pada Kamis besok,” bebernya. (wan/rev)
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News