TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Tuban masih belum terbebas dari praktik produksi minuman keras (miras). Hal ini terbukti dengan masih ditemukannya rumah produksi miras jenis arak jawa di Kecamatan Semanding.
Kali ini rumah milik Muhammad Syarifuddin (51) warga Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang digunakan sebagai tempat pembuatan minuman haram tersebut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Pelaku dengan sengaja nekat memproduksi miras di dalam rumah pribadinya," ujar Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada awak media, Rabu (11/9).
Rumah yang diduga telah memproduksi miras sejak sebulan lalu itu digerenel oleh petugas saber miras dari TNI-Polri, dan Satpol-PP Kabupaten Tuban, berkat laporan dari warga setempat. "Penggerebekan ini merupakan informasi dari warga sekitar yang melaporkan kepada kami," ungkap Desis.
Dari hasil penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 15 botol arak siap jual, sebuah dandang tembaga, 2 buah kompor gas, 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 2 drum baceman, dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Total arak siap edar sebanyak 22,5 liter dan barang bukti lainnya telah kita amankan," ungkapnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News