TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lantaran penghasilan sebagai petani dianggap masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Suyono (33) petani asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, nekat beralih profesi sebagai tukang produksi arak.
Suyono pun akhirnya ditangkap polisi karena bisnisnya haramnya terendus. Ia digerebek saat tengah memproduksi miras jenis arak Jawa di rumah pribadinya jalan Nasional Babat-Tuban, Desa Gesing, Selasa (2/7) siang.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Awalnya bertani mas, lantaran hasilnya tidak cukup, saya kemudian memproduksi arak," kata Suyono, di lokasi pengrebekan.
Suyono mengaku, jika sebelumnya sempat menjadi karyawan di salah satu pabrik produksi arak. Dari situlah ia mendapatkan ilmu dan lantas kemudian memproduksi sendiri. "Baru tiga bulan ini memproduksi arak. Saat itu bertemu teman dan disarankan agar membuat arak, karena hasilnya besar cukup menguntungkan," katanya.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, pelaku langsung memproduksi arak setelah memperoleh pinjaman uang. Ia membeli semua peralatan memasak arak, seperti panci besar yang dimodifikasi, gentong plastik, kompor, dan juga tandon air.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Pelaku mendapat keahlian membuat arak saat ia bekerja menjadi tukang pembuat arak di Kecamatan Jatirogo pada tahun 2018. Saat itu majikan Suyono ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Kemudian Suyono pun pulang kampung dan kembali menjadi seorang petani," kata Perwira kelahiran Bojonegoro ini.
Namun, karena penghasilan bertani dianggap kurang, Suyono kemudian memilih banting setir menjadi pebisnis arak. Kapolres menambahkan, jika setiap harinya pelaku mampu memproduksi arak Jawa sebanyak 30 kardus berisi 12 botol berukuran 1,5 liter.
"Untuk satu kardus isi 12 di jual ke Bojonegoro seharga Rp 300 ribu. Dalam sehari mampu meraup penghasilan sekitar Rp 10 juta," imbuh Kapolres.
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.
Terkait masih maraknya kasus miras, Kapolres Tuban berjanji bakal terus melakukan pemberantasan. Ia menargetkan di tahun 2019 ini Tuban terbebas dari minuman memabukkan tersebut. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News