TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban menggelar razia dengan sasaran rumah produksi miras jenis arak Jawa, Selasa (2/10) kemarin.
Dalam kegiatan itu, petugas terpaksa harus pulang dengan tangan hampa, karena razia itu diduga telah bocor dan sudah diketahui pemilik rumah. Alhasil, petugas yang datang ke lokasi tidak menemukan aktivitas apapun.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Setidaknya ada tiga titik yang menjadi sasaran petugas dan diduga menjadi tempat untuk memproduksi miras. Semuanya berada di Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
"Ada kemungkinan razia ini bocor, karena dari pengamatan kita sangat jelas terlihat ada kegiatan di sana," ujar Kasatpol PP Tuban Hery Muharwanto saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantornya, Rabu (2/10).
Apalagi, petugas yang datang di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sempat mendapatkan hadangan dari pemilik rumah karena enggan rumahnya digeledah. Bahkan, salah satu pemilik rumah sempat meneriaki maling kepada petugas, saat sedang melakukan pemeriksaan dan penyisiran di dalam rumah.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Memang petugas di lapangan kerap mendapatkan perlakuan tidak baik, itu sudah biasa dan menjadi risiko yang dialami petugas," imbuhnya.
Sebenarnya, petugas sempat menemukan sisa-sisa dari aktivitas produksi miras, namun petugas tidak menyita barang bukti tersebut karena hanya menemukan kompor dan tabung LPG. Untuk itu, petugas akan terus melakukan pemantauan rumah itu karena dimungkinkan sewaktu-waktu memproduksi lagi.
Baca Juga: Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
"Memang sebelumnya pemilik rumah pernah melakukan operasi dan sudah ditertibkan. Adanya kompor di situ dimungkinkan sisa-sisa kegiatan sebelumnya. Kita akan terus memantaunya," pungkasnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan guna mewujudkan Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif. Serta tidak ditemuan lagi pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News