TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban memusnahkan ribuan liter miras dan puluhan ribu pil koplo hasil operasi pekat semeru 2024, Rabu (3/4/2024).
Tercatat barang bukti yang dimusnahkan meliputi 919 botol atau 1.378 liter minuman keras (miras) jenis arak. Kemudian, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu pil koplo atau karnopen sebanyak 38.093 butir.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024 selama dua pekan.
Selain mengamankan BB, petugas juga berhasil mengungkap 3 kasus judi, 5 kasus narkoba, 32 kasus miras, dan 18 kasus prostitusi selama operasi pekat semeru.
"Yang masih marak di Kabupaten Tuban yaitu peredaran miras dan pil karnopen," ujar Suryono.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Ia menjabarkan, puluhan ribu BB pil koplo tersebut diamankan dari beberapa kawasan kota dan sekitarnya, antara lain dari Gang Sadar Tuban. Sedangkan, miras jenis arak yang diamankan dari Kecamatan Semanding yang hendak diedarkan ke luar kota.
"Jadi miras ini diproduksi di Tuban dan diedarkan keluar Tuban," paparnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Sementara Kasatnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Priyo Handoko, menjelaskan selama Operasi Pekat Semeru 2024 pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus, yakni sabu-sabu 1 kasus, pil dobel L 2 kasus, dan pil Y 2 kasus.
"Operasi pekat dilakukan selama 12 hari," tuturnya.
Dari 5 kasus tersebut, satreskoba mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti 4,14 gram sabu-sabu, 38.093 butir pil dobel L, dan 1.500 butir pil Y.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
"Yang kita amankan kemarin terkait dengan operasi pekat ini, pada saat kita melakukan patroli di Gang Sadar kita temukan bahwa di situ ada transaksi, di mana salah satu pembelinya yaitu pedagang cilok," tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim satreskoba mengamankan beberapa butir pil. Petugas lalu melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka berinisial S. Dari tangan S itulah anggota mengamankan ribuan pil.
Tak berhenti di situ satreskoba juga melakukan pengembangan dan mengarah ke K. Untuk total yang berhasil diamankan barang bukti sebanyak 38.093 butir.
Baca Juga: Di Sela Pentas, Relawan Paguyuban Waranggono Ajak Penggemar dan Masyarakat Dukung Khofifah-Emil
"Kalau tersangka S ini pemain lama. Jadi S ini target kita, Alhamdulillah sudah kita bisa amankan. Untuk pil dijual per 10 butir 30 ribu dengan sistem COD," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News