 Mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih, hingga kini masih bebas
																							Mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih, hingga kini masih bebas
																					PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih alias Ida masih bisa melenggang bebas. Bahkan berkasnya masih ngendon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Padahal Ida sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan. Dalam hal ini proyek pengadaan alat peraga pendidikan Sekolah Dasar dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar, yang mulai dibuka tahun 2014 silam hingga kini masih belum tuntas.
Padahal dalam kasus yang sama, 3 orang yang berasal dari PNS Dinas Pendidikan Ponorogo (Supeno, Son Sudarsono, Marjuki), mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi, 3 orang dari CV global Inc (rekanan penyedia/produsen alat peraga) dan satu orang broker telah divonis.
Berbeda dengan Ida yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2014 hingga kini belum mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor. Bahkan berkas yang sudah lengkap (P21) pun hingga kini masih ngendon di penyidik Kejari Ponorogo, belum dilimpahkan ke jaksa penuntut.
Pun merebak isu, kasus Ida sama dengan Kasus Dinas Pertanian maupun Kasus Humas Ponorogo yakni di SP3 atau diberhentikan. Padahal 8 orang tersangka lainnya ada yang sudah bebas.
Kasintel Kejaksaan Negeri Ponorogo Iwan, menyatakan, jika kasus korupsi DAK Dindik 2012-2013 ini masih berlanjut. Namun belum dilimpahkan ke Jaksa. "Perkara DAK masih terus berlanjut dan memang saat ini belum dilimpahkan ke jaksa," ucapnya.
Pihak Kejari sudah pernah melayangkan surat panggilan kepada Yuni Widyaningsih untuk pelimpahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut, namun yang bersangkutan mangkir, dan hingga kini belum ada lagi surat panggilan kedua. "Kasus Bu Ida tidak dihentikan, masih berlanjut," terang Iwan.
Kasi Pidsus Hepy Alhabiby juga menegaskan bahwa kasus DAK dengan tersangka Mbak Ida ini tidak dihentikan. "Tidak, tidak dihentikan, kan juga sudah kita panggil untuk pelimpahan tahap dua, walau dia tidak datang. Selanjutnya kita menunggu arahan pimpinan," terang Hepy Al-Habiby.
Sementara Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin meski baru menjabat 3 bulan, langsung ngebut selesaikan kasus korupsi. Harun mengatakan, memang kasus korupsi menjadi salah satu perhatian dirinya.
Setidaknya dari dua target dalam satu tahun, pada Juli kali ini Polres Ponorogo sudah menyelesaikan lidik kasus korupsi. Saat ini posisinya akan naik ke tahap penyidikan. "Sudah kami anggap selesai penyelidikan. Anggota Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Ponorogo tinggal melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi terkait," katanya, Rabu (13/7).
Namun demikian, Harun tidak mau secara gamblang menerangkan kasus apa serta kerugiannya berapa. Dia juga tidak mau mengatakan besaran kerugian negara sampai berapa.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, juga melakukan hal yang sama tidak mau mengatakan kasus apa yang sedang ditangani. "Ada satu kasus korupsi yang ditangani. Sekarang tahap penyidikan. Bukti-buktinya ada, nanti kita lihat," pungkasnya. (ros)
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												