"Mulai hari ini, tersangka ditahan hingga dua puluh hari ke depan," katanya, yang juga didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto SH dan seorang penyidik Hendrawan SH.
Dalam proses penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya. "Kita lihat saja hasil pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Mantan Kasi Intel Batam itu.
BACA JUGA:Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Sementara, Frankie Herdinnanto SH, Kuasa Hukum tersangka menyatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya Praperadilan atas ditahannya kliennya itu.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku saja, hingga proses nanti ke persidangan," ucapnya kepada BANGSAONLINE.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
TAGS:korupsi tkd sidoarjo










