SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menahan Notaris Rosidah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Kamis (23/2).
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Rosidah terlebih dahulu diperiksa secara intensif selama lima jam di ruang pidana khusus. Penahanan itu menyusul setelah penetapan tersangka terhadap dirinya, sepekan yang lalu, Kamis (16/2).
Baca Juga: Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Dia terjerat kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Jabon.
Kasi Pisdus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH menyatakan bahwa penahanan sudah dipertimbangkan secara matang-matang. "Karena alasan subyektif dan objektif, termasuk untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Selain Rosidah, penyidik terlebih dahulu telah menetapakan Sunarto sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2016 lalu. Dia juga ditahan di Rutan Medaeng. Sunarto terjerat lantaran dirinya merupakan ketua tim pembebasan lahan 10 hektar, dimana sekitar 2,8 hektar di antaranya merupakan Tanah Khas Desa (TKD).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Adi mengungkapkan, peran Rosidah dalam kasus tersebut merupakan Notaris yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) di lahan seluas 10 hektar relokasi perum Renojoyo, Desa Kedungsolo Kecamatan Jabon.
"Padahal, lahan seluas 10 hektar itu di dalamnya terdapat lahan TKD seluas 2,8 hektar. Aset Desa Kedungsolo itu tidak pernah ada pelepasan," jelasnya, dengan didampingi Kasi Intelijen Andri TW.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 thaun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Kasus yang sudah delapan tahun diperjuangkan warga agar segera keluar sertifikatnya itu, kini sedang dikembangkan penyidik. "Akan terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bakal ada tersangka lainnya," pungkasnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News