SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menjebloskan tersangka Yayuk Utaminingsih, ke Lapas Kelas II A Delta Sidoarjo, Kamis (2/2). Yayuk merupakan penjual lahan Tanah Kas Desa (TKD) Popoh Kecamatan Wonoayu.
Yayuk diperiksa mulai pagi hingga menjelang maghrib. Tepatnya pukul 17.30 WIB, Yayuk tiba-tiba keluar sambil menangis tersedu-sedu. Ia ternyata hendak ditahan. Petugas pun menggelandangnya memasuki mobil tahanan nopol L 1193 PO.
Baca Juga: Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH, mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka diduga kuat menghilangkan barang bukti. "Oleh sebab itu, penahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya.
Saat ditetapkan tersangka sekitar sebulan yang lalu, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka. "Namun, setelah kami menduga kuat upaya tersangka menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk menahan," tegasnya.
Adi mengungkapkan, peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi TKD Popoh seluas 5.800 meter persegi adalah sebagai penjual. "Itu jelas tanah TKD. Namun tersangka menjual tanah itu kepada tiga orang," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Kasus penjualan TKD mulai terungkap saat warga demo di depan pabrik pembuatan kapal yang berada di Desa Popoh pada Selasa 1 Desember 2015. Diduga, sebagian tanah seluas 5.800 meter persegi yang ditempati pabrik itu merupakan TKD yang dijual antara Tahun 2010-2012 silam.
Dalam kasus itu penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Yayuk Utaminingsih, penjual TKD dan mantan Kades Popoh, Zaenal Abidin. Keduanya kini mendekam di balik jeruji Lapas Sidoarjo.
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Saheri SH, menyatakan pihaknya akan berupaya membela kliennya semaksimal mungkin. Termasuk, terkait penahanan ini. "Kami nanti akan meminta penangguhan penahanan, karena klien kami selama ini kooperatif," ujarnya. (nni/rev)
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News