SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menetapkan Sunarto, sebagai tersangka. Selasa (15/11). Ia ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 10 hektar untuk perumahan korban Lapindo di Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Bukan hanya dijadikan tersangka, penyidik juga langsung menjebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng Kelas I Surabaya, ketua tim pembebasan lahan 10 hektar yang di antaranya ada sekitar 2,8 hektar Tanah Khas Desa (TKD) itu.
Baca Juga: Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Namun, sebelum penjeblosan ada yang menggelitik dari tersangka. Sunarto request kepada penyidik untuk makan nasi rawon, lantaran belum makan.
Penyidik pun menuruti permintaan tersebut. Usai makan di ruang penyidik, tersangka sempat keluar ruangan untuk minum. Namun, tidak selang lama tersangka kembali masuk keruang pe nyidik.
Hanya berselang sekitar satu jam tepatnya pukul 16.15 wib, Sunarto keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi warna merah tahanan Kejari Sidoarjo, dengan didampinggi dua tim Penasehat Hukum, Heru Sumanto SH dan Mustopo SH.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Mantan koordinator aksi lumpur lapindo itu langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk diangkut ke Rutan Medaeng, dengan penggawalan dari pihak kepolisian.
Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH mengungkapkan, pihak menetapkan SN (Sunarto) sebagai tersangka karena telah mejual lahan TKD seluas 2,8 Hektar di Desa Kedung Solo Kecamatan Porong.
"Lahan 10 hektar dijual kepada korban lumpur Reno Joyo. Padahal, seluas 2,8 hektar terdapat TKD," ujar pria yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Sidoarjo.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka
Menurutnya, penjualan tanah yang ada TKD itu tidak menggunakan prosedur. "Bahkan, tanah tersebut tidak ada pelepasan, justru tanah tersebut dijual kepada warga korban lapindo," jelasnya.
Akibat adanya TKD dilahan yang kini sudah dihuni sekitar 253 relokasi Warga Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Kecamatan Porong itu, proses pengurusan sertifakat tak kunjung selesai. (nni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News