Kejari Tangkap Buron Kasus Jual Fasum dan Tanah Wakaf Masjid Al-Istiqomah Gempolsari

Kejari Tangkap Buron Kasus Jual Fasum dan Tanah Wakaf Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Tersangka Achmad Lukman (duduk) saat diborgol kedua tangannya oleh petugas Kejaksaan. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka Achmad Lukman, mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin akhirnya ditangkap setelah 2 tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (1/8). Lukman merupakan buron dalam kasus dugaan manipulasi data lahan seluas 3,2 hektare senilai 3,1 miliar pada tahun 2013 lalu.

Tanah tersebut merupakan fasilitas umum dan tanah wakaf masjid Al-Istiqomah yang diatasnamakan Marsali sebagai hak milik. Selanjutnya tanah dijual kepada pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar mendapat ganti rugi.

Baca Juga: Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak

Penangkapan pria yang pernah menjabat Kades Gempolsari priode 1994-2001 itu sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu, Lukman sedang menjemput anaknya yang sekolah di SMPN 6 Sidoarjo.

"Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh pak Kajari HM. Sunarto SH, tanpa ada perlawanan dari tersangka," kata Humas Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo SH, dengan didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto.

Lukman ditangkap, lalu dibawa ke kantor Kejari Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tidak sampai lama, tim pemburu buron yang terdiri dari Intelijen dan Pidana Khusus itu mendapat informasi bahwa Abdul Karim, mantan BPD Gempol sari yang juga buronan Kejari dalam kasus ini sedang diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah

Tim bergerak cepat beserta tersangka untuk menunjukkan lokasi keberadaan Abdul Karim. Namun, sesampai di tempat, tersangka tidak ada di lokasi alias sudah kabur. Tim pun kembali dan melanjutkan pemeriksaan tersangka.

Usai pemeriksaan terhadap Lukman, Kejari akan menahan tersangka di lapas kelas II A Sidoarjo. "Mulai hari ini, hingga dua puluh hari ke depan. Ini, untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Batam itu menyebutkan, peran tersangka Lukman dalam perkara ini yakni merekayasa dokumen. "Sehingga tanah tersebut mendapat ganti rugi dari BPLS melalui anggaran APBN senilai 3,1 Milyar pada tahun 2013 silam," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Tetapkan Notaris Tersangka

Sementara, tersangka lukman mengaku selama ini dirinya tidak pernah menghadiri penggilan penyidik dengan alasan takut lantaran tidak pernah tersangkut pidana.

Selama menjadi buron, Lukman mengaku hanya berada di rumah. Namun, terkadang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. "Sebab, saya bekerja sebagai supir, ya terkadang luar kota," ujarnya.

Terkait kasus ini, Lukman berkelit bahwa yang mengetahui semua adalah Abdul Haris. "Semua itu yang mengetahui pak kades (abdul haris). Saya cuma mendapat uang 30 juta, dan itupun sudah habis untuk kebutuhan saya," akunya.

Baca Juga: Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan

Selain Lukman, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo tengah mengejar seorang tersangka lainnya yakni Abdul Karim, mantan BPD Gempolsari Kecamatan Tanggulangin. Lukman dan Abdul Karim, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan. Keduanya, tidak pernah menghadiri penggilan Kejari Sidoarjo. Sehingga, penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain keduanya, Kejaksaan telah menjebloskan dua pelaku perkara itu yakni Abdul Haris, mantan Kades Gempolsari dan Marsali, Ketua Takmir Masjid Al-Istiqomah.

Keduanya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, pada pekan kemarin. Abdul Haris dituntut 2 tahun penjara, sedangkan Marsali dituntut 1,6 tahun penjara. Dua pekan depan agenda pledoi atas tuntutan JPU untuk kedua terdakwa itu. (nni/rev)

Baca Juga: Warga Sidokepung Luruk Kejari Sidoarjo, Tagih Kasus Soal Penjualan Tanah Gogol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO