SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Jabon, kini menyeret tersangka baru. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, H.M. Sunarto SH mengatakan pihaknya telah menetapkan Rosidah selaku notaris jual beli lahan sebagai tersangka.
"Notaris sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan saat berada di Kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (16/2).
Baca Juga: Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Rosidah merupakan tersangka yang kedua. Sebelumnya, penyidik Pidana khusus Kejari Sidoarjo, telah menetapkan Sunarto sebagai tersangka, pada tanggal 15 November 2016 lalu. Sunarto merupakan ketua tim pembebasan lahan 10 hektar yang 2,8 hektar di antaranya merupakan Tanah Kas Desa (TKD) itu.
Kasi Pidsus Adi Harsanto SH, menambahkan Rosidah ditetapkan tersangka itu pada hari Selasa (14/2). "Sebelum libur kemarin itu kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Adi mengungkapkan, peran tersangka dalam kasus tersebut merupakan notaris yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) di lahan seluas 10 hektar relokasi perum Renojoyo, Desa Kedungsolo Kecamatan Jabon.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Padahal, lahan seluas 10 hektar itu di dalamnya terdapat lahan TKD seluas 2,8 hektar. Aset Desa Kedungsolo itu tidak pernah ada pelepasan.
Adi memberi perumpamaan peran dari tersangka terkait kasus itu membuat perikatan jual beli dan pengurusan akta jual beli yang seharusnya 20 hektar menjadi 10 hektar.
Ditambahkan Kasi Intelijen Andri TW, jika pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. "Yang jelas dua alat bukti sudah kami kantongi," tambahnya. Sejak ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penanahan.
Baca Juga: Kasus Penjualan TKD Popoh, Giliran Yayuk Dijebloskan ke Tahanan
Terpisah, Rosidah saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. Rosidah mengaku jika persoalan itu sudah diserhakan kepada Penasehat Hukumnya. "Maaf ya mas, soal itu kan ada PH saya, biarlah PH saya yang akan menyampaikan," ujarnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News