SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Akhmadan sebagai tersangka. Pria 62 tahun itu ditersangkakan dalam kasus Tanah Kas Desa (TKD) seluas 1.400 meter persegi yang dijadikan menjadi tanah hak milik pribadi bernama “Muhammmad” di bangunan bekas sub Terminal Sedati Agung pada Tahun 2015.
Bukan hanya mantan Kepala Desa setempat, Korps Adhyaksa jalan Sultan Agung Sidoarjo juga menetapkan Mukhammad, sebagai tersangka. Pria 59 tahun itu merupakan seorang yang mengakui sertifikat lahan TKD itu diatasnamakan dirinya dengan dikuatkan sertifikat dari BPN Sidoarjo.
Baca Juga: Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, membenarkan jika pihaknnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tanah cuilan yang berada di Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati. “Iya, dua tersangka sudah kami tetapkan. Besok keduannya kami panggil untuk diperiksa,” ucapnya kepada BANGSAONLINE.com. Selasa (25/10).
Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu menjelaskan, saat ini tanah cuilan seluas 1400 meter persegi yang diatasnamakan Muhammad itu sudah dijual kepada pihak lain dengan taksiran harga sekitar 6,3 miliar.
“Harga segitu, karena lokasinya strategis. Namun, pembeli masih belum membeyar sepenunya, hanya masih memberi uang muka senilai 50 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
Selama ini, ungkap pria asal Kota Pudak itu, dalam proses penyelidikan hingga ke penyidikan dan penetapan tersangka, pihaknnya sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dari saksi pelapor maupun saksi pelapor termasuk para penggogol serta para pejabat Desa Sedati Agung, termasuk Kades Sedati Agung. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News