Kabulkan Permintaan Wali Kota Surabaya, La Nyalla Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kabulkan Permintaan Wali Kota Surabaya, La Nyalla Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta La Nyalla Mattalitti

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Permintaan Wali Kota Surabaya agar La Nyalla Mattaliti yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur disidang di Jakarta akhirnya terkabul. Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu bakal diadili di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Kepastian itu didapat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima fatwa dari Mahkamah Agung. Awalnya mereka meminta kejelasan lokasi sidang La Nyalla, melalui surat rekomendasi Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Surabaya.

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

"Memang benar, dan surat itu sudah turun kemarin," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Kamis (14/7).

Karena keputusan sudah terbit, penyidik pidana khusus dari Kejati Jawa Timur yang menangani perkara itu juga sudah menandatangani berkas perkara La Nyalla. Hal itu dilakukan supaya berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan La Nyalla disidangkan secepatnya.

"Nantinya jaksanya itu dari kita (Kejati Jawa Timur) dan Kejari Surabaya," ujar Maruli seprti dikutip merdeka.com.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan alasan persidangan di Jakarta demi keamanan warga Surabaya. Selain itu saat ini La Nyalla juga sedang ditahan di Kejaksaan Agung, sehingga lebih mudah dalam penyerahan berkas maupun proses pemeriksaan.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dia disangka menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk membeli saham perdana di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO