TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban kembali berhasil mengamankan seorang warga yang disinyalir sudah lama menjadi pengedar pil daftar G jenis Karnopen di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Seorang pelaku tersebut diketahui bernama Suparto (46), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pelaku diamankan oleh polisi saat dilakukan penggerebekan di rumahnya yang berada di wilayah tersebut.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Data yang dihimpun, penggerebekan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di daerah Palang terdapat pengedar pil koplo.
"Saat dilakukanan penangkapan kita amankan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil Karnopen. Pelaku langsung diamankan untuk proses hukum," terang AKBP Fadly Samad, Kapolres Tuban, Sabtu (16/7).
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang ada di Tuban. Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan Pil Karnopen dari seseorang yang juga warga Tuban. Dan itu yang masih kita kembangkan," sambungnya. (wan/rev)
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News