PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU yang beralamat di Jalan Raya Larangan Tokol, kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan, Madura mengadukan nasibnya ke Dinsosnakertrans. Mereka wadul lantaran kurang diperhatikan oleh manajemen perusahaan SPBU.
Arif Handayani, Kepala Dinsosnaketrans Pamekasan membenarkan adanya laporan dari karyawan SPBU di Jl. Raya Larangan Tokol Tlanakan ini.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Siap Gelontorkan Dana BLT DBHCHT ke Rekening Buruh Tani Tembakau dan Buruh Rokok
"Dalam pengaduan laporan tertulis yang ditandatangani oleh 4 karyawan tersebut ada 4 poin pokok dalam laporannya," ujarnya saat di Konfermasi wartawan. Sabtu (16/7).
Di antaranya, para karyawan protes karena tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri 1437 Hijriyah. Selain itu, mereka juga protes terkait gaji yang tidak sesuai upah minimum Kabupaten (UMK) dan tidak diikutsertakan dalam BPJS kesehatan.
"Terakhir tuntutan karyawan SPBU tersebut karena gajinya dipotong sebesar 2.5% untuk bayar BPJS ketenagakerjaan. Padahal seharusnya hanya dipotong 2%," tutur Arief.
Arif Handayani menambahkan, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah siap mengirimkan nota teguran kepada pengusaha SPBU tersebut. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News