SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa kepemilikan lahan seluas 3.819 meter persegi di Jalan Gayungsari Kelurahan Menanggal 33, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap mantan Ketua PKB Jatim era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Choirul Anam (tergugat I). Otomatis Cak Anam – panggilan akrab Choirul Anam – kalah.
Putusan perkara perdata itu dibacakan Hakim Ketua Yulisar di ruang Kartika 1 PN Surabaya, pada Selasa siang, 19 Juli 2016. "Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," kata hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Khofifah-Emil Vs Marzuki-Risma, Serius atau Gertak Politik?
Hakim menyatakan bahwa lahan seluas 3.819 meter persegi itu sah dimiliki oleh PKB Jatim. Hakim mendasarkan keputusannya itu pada Surat Persetujuan bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000 yang diajukan penggugat sebagai bukti, berisi tentang penyerahan hibah lahan dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya kepada PKB Jatim pada tahun 2000.
“Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa," ujar hakim Yulisar seperti dikutip viva.co.id.
“Menghukum agar tergugat ke satu (Choirul Anam) menyerahkan tanah sengketa dan apa yang ada di atasnya kepada penggugat (DPW PKB),” tegas Yulizar saat membacakan putusan pengadilan.
Baca Juga: PKB Siapkan Baddrut dan Thoriqul Haq Sebagai Bakal Calon Gubenur Jawa Timur 2024
Dia juga menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 ribu/hari, sejak putusan dibacakan.
Hakim menolak seluruh bukti dan dalil yang diajukan tergugat I dan II dalam rekonvensi atau gugatan balik. Hakim menyatakan bahwa seluruh bukti dan dalil tergugat atas kepemilikan lahan tersebut tidak sah secara hukum.
Merespons putusan itu, kuasa hukum tergugat, Makruf Syah, langsung menyatakan banding.
Baca Juga: Turut Berduka, Muzammil Syafi'i Ceritakan Pengalaman Berjuang Bersama Cak Anam di Ansor
Menurut dia, hakim salah dalam menafsirkan bukti dan dalil yang diajukan penggugat, terutama soal tidak diterbitkannya sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pemohon Choirul Anam.
"Pertimbangan hakim soal BPN itu wilayah administratif, harusnya kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim melampaui kewenangan karena ini perdata. Kami akan lengkapi bukti di banding nanti," tegas Makruf yang pengurus PWNU Jawa Timur.
Ma’ruf menambahkan, selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, pihaknya juga akan melaporkan hakim yang mengadili perkara ini kepada Komisi Yudisial di Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Khofifah: Program Pemutihan PKB Jatim Berakhir Besok
Sementara kuasa hukum PKB Jatim, Otman Ralibi, mengatakan bahwa putusan hakim sudah betul dan sesuai rasa keadilan. Karena itu ia menerima.
"Tapi kami lihat dulu sikap tergugat, banding atau tidak. Kalau tidak banding dan inkracht, kami pasti langsung ajukan eksekusi ke pengadilan," ujar Otman.
Berdasarkan berkas gugatan, lahan yang di atasnya berdiri Gedung Astranawa itu dihibahkan YKP ke PKB Jatim pada tahun 2000.
Baca Juga: Pemprov Jatim akan Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan
Letak lahan sengketa berada di blok MG.R Kelurahan Menanggal 33, Gayungan, Surabaya. Lahan itu berada tepat di seberang Gedung Museum NU.
Waktu lahan dihibahkan, Choirul Anam menjadi Ketua PKB Jatim. Namun Cak Anam mengatakan bahwa kepemilikan tanah itu saat dirinya ketua Ansor Jwa Timur. ”PKB belum lahir,” tegas Cak Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News