SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ulah Perangkat Desa Kali Mati Kecamatan Tarik, Sandi Yuda Kurniawan (35), melakukan penganiayaan terhadap Zainul Arif (22), warga Desa Kali Mati Kecamatan Tarik, akhirnya mendapat ganjaran dari Mulyadi SH, Hakim Tunggal PN Sidoarjo, Selasa (19/7).
Dari keterangan saksi serta alat bukti yang ada di persidangan, Mulyadi akhirnya memvonis terdakwa dengan vonis satu bulan penjara, enam bulan masa percobaan. Dasar vonis itu dijatuhkan, kerena terdakwa dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) dugaan penganiayaan yang diatur dalam pasal 352 KUHP.
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Kasus itu bermula, pada 20 Juni 2016 lalu, kala itu korban Samsul Arif mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di balai desa untuk meminta surat keterangan dan bertemu dengan terdakwa.
Namun, ketika Samsul akan berangkat ke kecamatan tarik yang diantar oleh Sani, korban pun mendengar terdakwa berbincang-bincang soal kejadian pencurian burung yang pernah dialami oleh korban.
Merasa tersinggung, korban pun lantas mendatangi kembali terdakwa sekitar pukul 22.00 WIB, Ia bermaksud mengingatkan jika kejadian bagian dari masa lalunya, dan meminta jangan diungkit.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
"Biyen yo biyen pak, gak usah diungkit-ungkit. Aku saiki wis tobat (Dulu ya dulu pak, jangan diungkit-ungkit. Saya sekarang sudah tobat, red)," ujarnya kepada terdakwa sesuai tertulis dalam draf persidangan.
Tanpa basa-basi korban pun langsung dibogem oleh terdakwa sebanyak sekali di kepala bagian atas. Korban yang tidak menerimakan perlakuan itu, akhirnya melapor ke Polsek Tarik. Ia pun juga segera ke Puskesmas Tarik untuk memvisum bekas bogeman itu.
Humas PN Sidoarjo I.G.A.B. Komang Wijayaadhi SH, MH. mengatakan, persidangan itu dilaksanakan oleh hakim tunggal. Alasannya, perkara itu merupakan perkara Tipiring.
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
"Setiap perkara tipiring disidangkan oleh hakim tunggal. Sidang tanpa tuntutan dan langsung mendapat vonis dari hakim," ujarnya kepada BANGSAONLINE. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News