SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Unit Reskoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Dua tersangkanya bernama Wahyu (43) asal Jalan Gembong Sawahan Barat Gg.2 Surabaya dan M.Ropif (29), warga Jalan Endrosono Gg.5B Surabaya.
Petugas yang mendapat informasi tentang adanya peredaran sabu di wilayah Gembong mengadakan pengintaian dan penyelidikan akhirnya mendapatkan tersangka bernama Wahyu. Akhirnya Wahyu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan sabu 5 poket seberat 0.34 gram dan 5 poket plastik kecil seberat 0.34 gram juga timbangan elektrik, sekrop plastik dan Hp merk Samsung.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada BANGSAONLINE mengatakan, kedua tersangka kini mendekam di penjara Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 114, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas Takdir Mattanete. (hb)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News