Penertiban PKL di GKB: Penjual Buah Tidak Dirazia, Satpol PP Dituding Tebang Pilih

Penertiban PKL di GKB: Penjual Buah Tidak Dirazia, Satpol PP Dituding Tebang Pilih Penjual buah di pojok Bundaran GKB yang tidak terkena penertiban. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Razia PKL (pedagang kaki lima) di sepanjang Bundaran (Gresik Kota Baru) oleh Satpol PP, Senin (18/7), memunculkan cibiran dari masyarakat. Sebab, ada pedagang yang tidak dirazia. Salah satunya, penjual buah di pojok . Hingga Kamis (21/7), penjual buah di sana tetap aman berjualan.

Kondisi ini justru menimbulkan kecurigaan dan anggapan miring sejumlah masyarakat. Khususnya, para PKL. Mereka menuding kalau Satpol PP tebang pilih. Bahkan penjual buah tersebut ditengarai setor sejumlah uang kepada aparatur.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Pasar Baru

"Jelas ada setoran pak. Buktinya, aman-aman saja," kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Kamis (21/7). (BACA JUGA: Digusur, PKL Bundaran Geruduk DPRD)

Menurut dia, seharusnya penjual buah di pojok juga ditertibkan. Sebab, keberadaan penjual buah itu juga menyalahi aturan. Selain itu, berada di lahan terlarang, lahan milik DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik dan mengganggu ketertiban umum.

Sebab, pembeli yang membawa kendaraan diparkir di tepi jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan. "Yang digunakan jualan buah itu kan lahan DPU. Kok dibiarkan saja, " cetusnya.

Baca Juga: Sejak Rabu Air PDAM Gresik tak Mengalir, Sejumlah Wilayah Terdampak

Lahan yang digunakan untuk berjualan buah itu dulunya pernah direncanakan Pemkab Gresik untuk dibuat jalan tembus 2 arah baik dari barat maupun timur dengan cara diborring (dibor/trowongan) bawah jalan.

Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Indro membantah kalau Satpol PP tidak berani menertibkan stan penjual buah di pojok Bundaran . Dia juga membantah kalau penjual buah itu tidak ditertibkan, karena pemiliknya setor uang rutin ke Satpol. "Tidak benar tudingan itu," sanggahnya.

Menurut Agung, penjual buah di pojok Bundaran sudah mendapatkan izin dari DPU selaku pemilik lahan. Selain itu, sudah mendapatkan izin dari Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) Pemkab Gresik, selaku pengelola Pujasera II .

Baca Juga: Viral, Disorot DPRD Gresik, Sentra PKL MAG Terancam Mati di Lumbung Padi

"Kami sudah berikan peringatan 1 agar penjual buah itu pindah," pungkas Agung. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO