Pengawasan itu, lanjut Sigit, meliputi seluruh kegiatan beserta domisili dari imigran terkait. Jika kekhawatiran ini terbukti, pihak Imigrasi Kelas II Madiun dipastikan bakal melaporkan kasus internasional ini ke pusat.
"Karena Tol Manker itu merupakan proyek nasional. Di sini mereka bakal kami kenakan wajib lapor domisili," jelasnya.
BACA JUGA:Menaker Ida Fauziah: Selama Masa Pandemi Covid-19, Tidak Ada TKA asal Cina Masuk Indonesia
Kekhawatiran dari pihak Imigrasi Kelas II Madiun ini dinilai wajar adanya. Berkaca pada pengalaman yang sudah-sudah, kebanyakan warga asal China yang masuk ke Indonesia tidak sesuai izin pada visa.
"Mereka masuk ke negeri ini dengan izin wisata. Namun, izin itu kemudian disalahgunakan untuk berdagang atau bekerja di perusahaan milik perorangan," paparnya.
TAGS:tka cina










